BERIKUT Daftar Guru Honorer yang Akan MENANGKAN Formasi PPPK Tahap 3 jika Sama-sama Dari Sekolah Induk, Cek Kategori Anda DISINI

Advertisement

BERIKUT Daftar Guru Honorer yang Akan MENANGKAN Formasi PPPK Tahap 3 jika Sama-sama Dari Sekolah Induk, Cek Kategori Anda DISINI

Sabtu, 16 Juli 2022

Belajardirumah.org - Pada seleksi PPPK guru tahap 3, terdapat ketentuan baru dari Kemdikbud mengenai perekrutan PPPK tahun 2022.

Seperti diketahui dari seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022.

Untuk ketiga jenis mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 ini, yang pertama yaitu peserta yang langsung penempatan.

Di mana untuk mekanisme yang pertama ini, diperuntukkan untuk pelamar prioritas 1, yang sudah lolos passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi di tahun 2021 lalu.

Ketika tersedia formasi, maka Pemda akan melaksanakan seleksi kesesuaian atau verifikasi. Untuk seleksi kedua ini, diperuntukkan untuk pelamar prioritas 2 dan 3.

Jika masih tersedia formasi dari seleksi kedua, maka Pemda akan melaksanakan seleksi tes, untuk guru honorer negeri yang mengajar kurang dari satu tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Itulah tiga jenis mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang perlu diketahui oleh para peserta PPPK.

Kemudian, terkait mekanisme penempatan guru yang telah lolos passing grade tahun 2021, bahwasanya terdapat empat poin yaitu sebanyak 193 lebih guru yang telah lolos PG, nantinya akan ditempatkan di satuan pendidikan dari jumlah kouta dan kebutuhan yang ada di masing-masing daerah guru, maka untuk guru tersebut tidak perlu mengikuti ujian kembali. 

Selain itu, juga ditempatkan di tempat masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia, apabila tidak tersedia.

Maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan guru di sekolah daerah lain.

Hal penting yang perlu diketahui untuk prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yakni THK-II, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

Ketika pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai PG 2021, maka selanjutnya yang akan dinilai adalah nilai teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, dan usia.

Perlu diketahui ketika ada dua guru induk itu memiliki urutan kategori yang sama, seperti di sekolah A ada satu formasi dan terdapat dua guru induk yang sama-sama THK-II.

Maka secara otomatis, kalau diurutkan berdasarkan urutan prioritas penempatan berdasarkan kategori, maka tidak bisa dilakukan kategorinya sama.

Dalam hal ini, solusinya adalah pada masing-masing kategori, maka akan dilakukan urutan berdasarkan perolehan nilai dari hasil seleksi 2021.

Maka yang lebih tinggi nilainya dari hasil PG 2021, yang akan menempati satu formasi di sekolah A.