Bisa Otomatis LULUS SEMUA! ADA Keistimewaan Seleksi PPPK Tahap 3, Poin 2 Sangat Dinanti-nantikan Calon Guru, Semoga Jadi Angin Segar Untuk Seluruh Guru

Advertisement

Bisa Otomatis LULUS SEMUA! ADA Keistimewaan Seleksi PPPK Tahap 3, Poin 2 Sangat Dinanti-nantikan Calon Guru, Semoga Jadi Angin Segar Untuk Seluruh Guru

Senin, 25 Juli 2022

Belajardirumah.org -  Guru yang telah mendaftar PPPK tahap 1 dan 2 yang belum lulus, tetap dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.

Untuk jadwal seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, diperkirakan pada akhir bulan Januari 2022 mendatang.

Sebelum calon guru mengikuti seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, calon guru harus mengetahui terlebih dahulu karakteristik dari PPPK tahap 3, diantaranya yakni:

1. Peserta diperbolehkan memilih kebutuhan di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi 2 sesuai sertifikat pendidikan dan kualifikasi pendidikan pelamar.

Hal tersebut dimaksudkan calon guru dapat memilih formasi lintas kabupaten dan provinsi.

Jika dibandingkan dengan tahap 1 dan 2, yang hanya dapat memilih sesuai dengan kabupaten dan provinsi, di tahap 3 justru calon guru diperbolehkan seluruh daerah di Indonesia.

2. Calon guru yang mengajar di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP dapat melamar dalam bentuk satuan pendidikan.

Hal ini sama halnya dengan calon guru yang mengajar di tingkat SMA, SMK dan SLB hanya dapat melamar dalam bentuk satuan pendidikan.

Namun, berbeda dengan PPPK tahap 3, calon guru diberikan keistimewaan calon guru yang mengajar pada tingkat SMA dapat memilih formasi pada tingkat SD dan SMP.

Ini merupakan komponen yang paling utama untuk calon guru yang kemarin melamar di tingkat SMA, pada PPPK tahap 3 calon guru dapat melamar pada tingkat SD dan SMP di seluruh sekolah Indonesia.

Tentunya hal tersebut memberikan poin tambahan bagi guru honorer negeri maupun swasta yang tidak lulus seleksi PPPK di tahap 1 dan 2.

3. Di PPPK tahap 1 dan 2 tidak adanya optimalisasi pengisian formasi kosong.

Yang artinya pada optimalisasi disini yaitu mengisi jabatan yang kosong tanpa dites. Sedangkan pada seleksi PPPK tahap 3 terdapat optimalisasi pengisian formasi kosong.

Sehingga di seleksi PPPK tahap 3, terdapat adanya pengisian optimalisasi formasi kosong.

Namun, yang perlu calon guru ingat hal tersebut hanya dapat dilakukan untuk calon guru yang lulus passing grade.

Seperti diketahui di tahun 2022 ini, Kemendikbud Ristek akan mengupayakan bahwa para guru honorer akan diangkat tanpa tesnya di ASN PPPK.

Hal tersebut dengan persyaratan, jika terdapat formasi di daerah sekolah guru mengajar.***