CATAT! 9 Syarat Bisa Mendaftar PPPK 2022, Nomor 7 Mutlak untuk Seluruh Calon Pelamar, Simak Disini

Advertisement

CATAT! 9 Syarat Bisa Mendaftar PPPK 2022, Nomor 7 Mutlak untuk Seluruh Calon Pelamar, Simak Disini

Sabtu, 23 Juli 2022

Belajardirumah.org -  Pendaftaran PPPK guru 2022 diprediksi akan digelar dalam waktu dekat dan siap diikuti oleh seluruh calon pelamar.

Untuk bisa mendaftar PPPK guru 2022 ini, seluruh calon pelamar dalam hal ini adalah guru honorer harus mengetahui syarat yang telah ditentukan.

Menurut Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh pelamar, dan akan dijelaskan dalam uraian berikut:

  1. Seluruh calon pelamar PPPK guru 2022 harus dari warga negara Indonesia.
  2. Calon pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  3. Pelamar PPPK 2022 adalah bukan seseorang yang pernah dipidana ataupun dipenjara dengan putusan pengadilan.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.
  5. Pelamar tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol.
  6. Pelamar PPPK 2022 sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat saat mendaftar.
  7. Pelamar PPPK 2022 mempunyai sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan minimal adalah sarjana atau diploma empat.
  8. Pelamar memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Pelamar memenuhi seluruh syarat sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sembilan syarat tersebut mutlak harus dipenuhi oleh seluruh pelamar PPPK guru 2022. Untuk itu, cermati syarat apa saja yang harus disiapkan dari sekarang.

Selain itu, pelamar juga harus mempersiapkan sejumlah syarat yang dibutuhkan sesuai dengan jabatan yang dilamar oleh masing-masing pelamar.

Untuk kebutuhan jabatan dalam seleksi PPPK 2022 ini ditetapkan secara resmi oleh Kemdikbud dengan usulan dari pihak Pemrintah Daerah (Pemda).