CATAT, Berikut Ini Skema Penempatan Guru Swasta yang Lulus PPPK Guru 2022, Lulus PPPK Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi

Advertisement

CATAT, Berikut Ini Skema Penempatan Guru Swasta yang Lulus PPPK Guru 2022, Lulus PPPK Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi

Minggu, 24 Juli 2022

Belajardirumah.org -  Penggabungan formasi PPPK tahap 3 dengan formasi PPPK Guru 2022, membuat nasib guru PPPK yang lulus passing grade termasuk guru swasta PPPK sangat aman.

Kabar gembira mengenai nasib guru honorer yang tidak lulus PPPK karena kalah perangkingan dari PPPK guru tahap 1, PPPK guru tahap 2 dan PPPK guru tahap 3 ini nanti tinggal memilih formasi.

Pada artikel ini akan dijelaskan apakah guru PPPK bisa di sekolah swasta, guru swasta bisa ikut PPPK tahap berapa, serta cara daftar PPPK untuk guru swasta.

Dalam hal ini akan dijelaskan apakah guru swasta bisa ikut PPPK dan guru sertifikasi ikut PPPK, berikut ini informasi terbarunya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Selasa, 19 Juli 2022, ada informasi penting tentang skema penempatan guru swasta.

Guru swasta yang dimaksud adalah yang lulus PPPK Guru 2022 atau lulus PPPK tahap 2 tapi tidak ada formasi.

Dalam hal ini ada sedikit kabar baik dan kabar kurang baik yang berkaitan dengan peserta prioritas I artinya langsung mendapatkan penempatan.

Berikut ini akan dicoba untuk memberikan gambaran kira-kira penempatan bagi guru swasta perihal dimana dan bagaimanakah mekanismenya.

Untuk penempatan bagi guru sekolah swasta berbeda dari guru THK-2 dan guru honorer sekolah negeri.

Bagi guru dari sekolah negeri dan bagi yang tidak mendapatkan formasi di tempatnya atau di sekolah asalnya, maka akan langsung dimasukkan ke cloud.

Sedangkan untuk pendistribusian dari PPG dan juga swasta adalah karena tidak punya sekolah induk, dan semuanya juga langsung diambil dan dimasukkan ke cloud atau dalam keranjang.

Kabar baiknya adalah bagi guru yang sudah lulus passing grade untuk guru sekolah swasta maupun dari lulusan PPG.

Meskipun nanti akan langsung masuk ke keranjang, karena tidak mempunyai sekolah induk, maka tetap ditempatkan di sekolah negeri.

Sesuai permenpanRb nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru dari formasi yang dibuka di masing-masing daerah, nanti akan diberlakukan untuk penempatan guru yang sudah lulus passing grade.

Lebih lanjut untuk kabar kurang baik adalah jika dipantau mekanisme penempatan guru yang sudah lulus passing grade.

Misalnya, THK2 dari guru honorer sekolah negeri yang tidak mendapatkan formasi di sekolahnya, maka akan langsung di ambil dan dimasukkan ke cloud panselnas.

Sedangkan guru honorer sekolah swasta langsung di ambil dan dimasukkan ke dalam cloud, dalam hal ini akan dilakukan peringkatan juga.

Tentunya dalam peringkatan ini akan diurutkan dan tidak berlaku bagi lulusan PPG dan swasta karena mengingat ditinjau dari kebutuhan guru yang tersedia.