Cek Penentuan Sekolah pada PPPK 2022, Prioritas PPPK Tahap 3 untuk Guru Honorer P1, P2, P3

Advertisement

Cek Penentuan Sekolah pada PPPK 2022, Prioritas PPPK Tahap 3 untuk Guru Honorer P1, P2, P3

Kamis, 14 Juli 2022

Belajardirumah.org - Penentuan sekolah pada PPPK 2022 terdapat dalam aturan penempatan Guru honorer PPPK tahap 3 sebagaimana dimaksud pada Permenpan RB baru.

Seperti diketahui bahwa PPPK tahap 3 akan digabungkan dengan PPPK 2022 berdasarkan pula Permenpan RB tersebut.

Selanjutnya Permenpan RB baru yang mengatur PPPK 2022 tersebut adalah Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022  menjadi pengganti dari Permenpan RB sebelumnya yang mengatur PPPK tahap 3.

Nantinya peserta PPPK 2022 terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori prioritas dan kategori umum.

Untuk kategori prioritas dibagi menjadi peserta prioritas pertama, peserta prioritas kedua, dan peserta prioritas ketiga.

Peserta prioritas pertama sebagaimana dimaksud adalah guru yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari guru THK2, honorer negeri, honorer swasta, dan lulusan PPG.

Peserta prioritas kedua adalah THK2 dan prioritas ketiga adalah honorer negeri yang mempunyai masa kerja minimal tiga tahun serta terdaftar Dapodik.

Adapun untuk pelamar umum, pesertanya merupakan seorang lulusan PPG serta guru swasta, dan negeri yang terdaftar di Dapodik.

Diketahui bahwa kriteria peserta tersebut sebagai penentu sekolah sebagaimana dimaksud dalam aturan penempatan formasi pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang terdapat dalam  paragraf kelima pasal 32.

1. Seleksi Kompetensi PPPK  2022 atau kompetensi tahap 3 diperuntukkan bagi pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021

2. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 sebagaimana dimaksud  ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2.

3. Pelamar yang telah mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1 dan 2, hasil akhirnya menggunakan hasil dengan  mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:

- Apabila terdapat pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi

- Apabila terdapat pelamar yang memilih jabatan  berbeda pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan hasil akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.

4. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 untuk kategori peserta prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik,  kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check).

5. Penentuan sekolah atau aturan penempatan formasi pelamar umum terdapat dalam paragraf 6 Pasal 34.

Ketentuannya adalah peserta umum melakukan atau menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian) yang nantinya dapat memilih kebutuhan formasi pada sekolah seluruh wilayah Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.