Jelang PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru yang Telah Lulus Passing Grade Harus Lakukan Ini Menuju Pemberkasan

Advertisement

Jelang PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru yang Telah Lulus Passing Grade Harus Lakukan Ini Menuju Pemberkasan

Selasa, 19 Juli 2022

Belajardirumah.org - Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 nanti, guru harus dapat memastikan data yang akan diperlukan pada proses pendaftaran nanti.


Hal tersebut berkaitan dengan himbauan Pemerintah untuk pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, untuk melakukan validasi data bagi tiap peserta PPPK.

Seperti diketahui, tahapan untuk mengikuti seleksi PPPK baik itu tahap 1, 2, dan yang akan datang tahap 3 guru di tahun 2022 ini, pada prinsipnya sama guru akan mengawalinya melalui laman SSCASN.

Sebab di laman SSCASN merupakan laman yang digunakan untuk peserta PPPK melakukan pendaftaran yang akan dilakukan melalui laman SSCASN.

Nantinya data yang ada di SSCASN berguna untuk data real apakah Anda sudah lulus passing grade ataukah belum.

Selain itu, bagi guru yang sudah lulus passing grade, juga akan dicantumkan sebagai kategori P1, P2, maupun P3.

Data tersebut lah yang nantinya akan ada di laman SSCASN, dari data tersebut juga yang menjadi penentu apakah guru di PPPK guru tahap 3, akan mengikuti seleksi ataukah langsung pemberkasan.

Sedangkan bagi guru yang belum mengikuti seleksi atau belum lulus, maka nanti perlu melakukan langkah-langkah seperti tahapan di tahun 2021.

Berbeda dengan guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi. Maka di PPPK guru tahap 3, nantinya saat formasinya telah tersedia, guru akan segera melakukan validasi data.

Untuk validasi data guru, terdapat data yang harus divalidasi oleh guru, yaitu NIK yang merupakan data yang sangat penting untuk diperhatikan oleh para guru.

Di mana guru harus memastikan relasi NIK di SSCASN dengan di Dukcapil sesuai, tidak terdapat kesalahan sedikitpun.

Untuk mengecek validasi data NIK, guru dapat melakukan pengecekan di laman SIMPKB.

Pada saat membuka laman SIMPKB, Anda dapat melihat kecocokan validasi data Pusdatin, yang ditandai dengan tanda centang hijau.

Seperti diketahui, bahwa pada PPPK guru tahap 3, akan dilakukan disinkronisasi dari beberapa data guru seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir.

Setelah semua data tersebut cocok, maka akan disinkronkan dengan data di Dapodik. Jika data tersebut ada yang tidak valid, maka silakan menghubungi Pusdatin Kemdikbud.