PENGUMUMAN! Guru yang Lulus PG Jangan Lupa Lakukan Ini Menjelang Seleksi PPPK 2022, Hanya untuk Tanggal 25 Juli, Ingat!

Advertisement

PENGUMUMAN! Guru yang Lulus PG Jangan Lupa Lakukan Ini Menjelang Seleksi PPPK 2022, Hanya untuk Tanggal 25 Juli, Ingat!

Rabu, 20 Juli 2022

Belajardirumah.org - Berita terbaru khususnya untuk seluruh guru yang sudah lulus passing grade dan akan mengikuti seleksi PPPK guru 2022.

Guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 dihimbau agar selalu memantau akun SSCASN menjelang seleksi PPPK 2022 mendatang.

Selain itu, guru yang sudah lulus passing grade juga agar segera melakukan absensi tepat besok pada tanggal 25 Juli 2022.

Absensi guru yang sudah lulus passing grade ini penting dilakukan sebagai salah satu tahap pengecekan keaktifan akun untuk menuju proses pengangkatan PPPK 2022.

Selebihnya absensi ini juga bertujuan untuk mengecek apakah guru yang lulus passing grade masih hidup dan masih ada, jadi absesni memang menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Selain itu, juga terdapat kabar bahwa batas akhir pengusulan kuota formasi tambahan oleh Pemda adalah sampai tanggal 21 Juli 2022 saja melalui aplikasi E-Formasi.

Dan setelah tanggal 21 Juli tersebut, maka seluruh guru yang lulus passing grade harus memantau akun SSCASN masing-masing untuk terus menanti kabar dan informasi berikutnya.

Guru yang sudah lulus passing grade juga harus melakukan daftar ulang sebagai tanda atau status kepesertaan guru dalam seleksi PPPK 2022.

Sebab perlu kiranya diketahui oleh seluruh guru calon pelamar seleksi PPPK guru 2022, bahwa perwakilan guru honorer yang lulus PG telah melaksanakan audiensi bersama pemerintah dengan menghasilkan mekanisme pengangkatan seperti di bawah ini.

  • Untuk seluruh kebutuhan guru di Indonesia, akan diambilkan datanya berdasarkan data yang ada pada Dapodik.
  • Ada perbaikan rekrutmen pegawai PPPK guru melalui proses seleksi.
  • Honorer sebenarnya tidak dihapus, hanya dilaihkan saja statusnya.
  • Guru lulus passing grade wajib untuk melakukan pendaftaran di SSCASN dan tidak mengikuti seleksi tes.

Maka bisa dipahami bahwa guru yang sudah lulus passing grade harus mengiktui regulasi yang ada dengan melakukan daftar ulang untuk mengikuti pengangkatan PPPK 2022.

Jadi seluruh guru yang sudah lulus PG harus terus memantau akun SSCASN masing-masing dan selalu mencari informasi terbaru dari portal resmi PPPK Kemdikbud.

Terakhir, harapannya guru akan update terkait informasi terbaru seleksi PPPK guru tahun 2022 ini melalui akun SSCASN.***