Penting! Guru Lulus Passing Grade PPPK Wajib Absensi Pada Tanggal 25 Juli 2022, Simak Caranya DISINI Jangan Sampai Salah!

Advertisement

Penting! Guru Lulus Passing Grade PPPK Wajib Absensi Pada Tanggal 25 Juli 2022, Simak Caranya DISINI Jangan Sampai Salah!

Minggu, 17 Juli 2022

Belajardirumah.org - Ketika calon guru login ke akun SSCASN 2022 menemukan kondisi akun SSCASN 2021, bertuliskan: seleksi PPPK guru 2021 telah selesai.

Menjelang pendaftaran PPPK 2022 dibuka khususnya pendaftaran PPPK guru 2022 SSCASN bkn go.id, berasumsi sudah bisa memilih formasi PPPK guru 2022.

Namun, saat ini guru honorer khususnya guru lulus passing grade PPPK tidak ada formasi, baik lulus passing grade tahap 2 tidak dapat formasi, maupun lulus passing grade tahap 1 tidak ada formasi PPPK 2022 juga.

Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan bagaimana nasib guru honorer yang tidak lulus PPPK menjelang penghapusan guru honorer 2023, mengenai kabar yang beredar, maka perlu dilakukannya cek keaktifan guru lulus passing grade PPPK pada tanggal 25 Juli 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Sabtu, 16 Juli 2022, tentang cek keaktifan guru lulus passing grade PPPK pada tanggal 25 Juli 2022 melalui akun SSCASN 2022.

Peserta passing grade wajib absensi pada tanggal 25 Juli 2022, pada akun SSCASN, di tanggal 25 tersebut para peserta diminta melakukan pengecekan di akun SSCASN secara berkala.

Hal tersebut karena saat ini jika dipantau akun SSCASN sejak dari kemarin ada tulisan seleksi PPPK 2021 telah selesai.

Dalam hal ini para guru harus tenang dan melakukan sesuai ketentuan yang berlaku, berikut ini contohnya:

• InsyaAllah absensi SSCASN tanggal 25 Juli 2022

• Peserta passing grade wajib absensi,

• Pantau akun SSCASN

Akun SSCASN pada tanggal 25 Juli 2022 akan melakukan cek pengaktifan untuk lanjut ke proses passing grade, karena khawatir yang dapat SK bisa saja orangnya telah meninggal dunia, karena itu dilakukan pengecekan.

Dijelaskan juga setelah tanggal tersebut harus pantau juga secara terus menerus akun SSCASN-nya, dan ingat bahwa guru lulus passing grade wajib daftar ulang.

Berikut ini mekanisme dalam pengangkatan PPPK di tanggal 25 Juli 2022 yaitu diambil berdasarkan data Dapodik, kemudian seleksi, kebijakan penghapusan dan pelamar mereformasi yang tersedia, lalu sistem pengujian informasi.

Lebih lanjut dalam pemilihan prioritas guru passing grade akan diarahkan untuk memilih dan melakukan konfirmasi antara Yes atau No.

Guru yang sudah lulus passing grade harus untuk melakukan daftar ulang, selanjutnya sampai saat ini belum ada mekanisme dari Kemdikbud dan KemenpanRB yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN.

Pada usulan sekolah diajukan KemenpanRB kemudian kewenangan manajemen ASN di BKN, hanya terbatas untuk mengkoordinasikan sistem seleksi bagi guru lulus passing grade yang diberhentikan pihak sekolah cukup melampirkan surat pernyataan.