PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan, Kabar Baik untuk yang Tidak Lolos di Tahap 1 dan 2, Alhamdulillah

Advertisement

PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan, Kabar Baik untuk yang Tidak Lolos di Tahap 1 dan 2, Alhamdulillah

Senin, 11 Juli 2022

Belajardirumah.org -  PPPK guru tahap 3 akan dilaksanakan di tahun 2022 ini, setelah sebelumnya di tahun 2021 telah melaksanakan PPPK guru tahap 1 dan 2.

Adanya PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal tersebut tentu beriringan dengan rencana pemerintah yang akan membuka formasi untuk guru yang mendaftar PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat kategori peserta yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.

Kategori 1

Untuk kategori satu yang sudah lulus passing grade, mulai dari guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Kategori 2

Untuk kategori 2, yang merupakan guru THK-II, di mana pada kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer dari sekolah negeri.

Kategori 3

Untuk kategori 3, yang merupakan guru non-ASN yang berasal dari sekolah negeri, dengan syarat telah terdaftar di Dapodik sejak tahun 2013 hingga 2021.

Kategori 4

Terakhir, untuk kategori 4 terdiri dari guru non-ASN yang berasal dari sekolah negeri, guru swasta, dan lulusan PPG.

Untuk guru non-ASN dari sekolah negeri, harus memiliki masa pengabdian kurang dari tiga tahun dan telah terdaftar di Dapodik sejak tahun 2013 hingga 2021.

Lebih lanjut perlu diketahui para guru bahwa untuk sisa formasi yang di tahun 2021 tidak terisi, di tahun 2022 ini tidak akan dihilangkan.

Akan tetapi, untuk formasi dari tahap 1 dan 2, akan digabungkan untuk rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Di sisi lain, untuk guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi saat seleksi di tahap 1 dan 2.

Pada PPPK guru tahap 3 ini untuk kategori 1, Kemdikbud berupaya agar kategori 1 tersebut tidak perlu mengikuti tes kembali, melainkan akan langsung pemberkasan.