Selamat! Guru Daerah Ini Sudah Penempatan PPPK 2022, Simak Juga Mekanisme Bagi P3 Jelang Seleksi

Advertisement

Selamat! Guru Daerah Ini Sudah Penempatan PPPK 2022, Simak Juga Mekanisme Bagi P3 Jelang Seleksi

Kamis, 21 Juli 2022

Belajardirumah.org -  Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, Kemdikbud mengagendakan bahwa di bulan Juli hingga Agustus adalah penempatan guru lulus passing grade tahun 2021.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kemdikbud pada saat Rapat Koordinasi selama empat hari di Surabaya, guna membahas kebutuhan formasi pada PPPK guru 2022.

Lebih lanjut dari pengadaan PPPK guru 2022, terdapat perkembangan terbaru yaitu pemetaan PPPK guru 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Tutorial dan Informasi, pada 20 Juli 2022, mengenai keuntungan peserta PPPK guru prioritas 1.

Pada kanal Youtube tersebut dipaparkan salah satu seorang guru dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang sudah mendapatkan tempat usulan mengajar pada PPPK guru 2022.

Di mana sudah terdapat daerah yang sudah didata sebanyak 119 kebutuhan dan passing grade sebanyak 130.

Selain itu, juga disampaikan bahwa apabila guru tersebut menolak tempat usulannya, maka akan masuk ke dalam cloud.

Lebih lanjut terdapat perkembangan dari Kabupaten Tuban yaitu sebanyak 29 peserta ke instansi lain.

Pada daftar tersebut terdapat nama GTT, jenjang, nomor peserta, NIK, jenis pelamar, peringkat, dan juga lengkap dengan jabatan satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, banyak guru honorer dari sekolah swasta yang sudah ditempatkan pada PPPK guru 2022.

Di sisi lain, banyak juga pelamar yang mempertanyakan tentang nasib peserta prioritas 3 pada PPPK guru 2022 ini.

Di mana untuk peserta prioritas 3 ini, tidak perlu menjalani tes kembali, hanya cukup menjalani seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Untuk peserta prioritas 3 adalah THK-II, guru honorer negeri yang masa kerjanya lebih dari tiga tahun.

Sementara untuk guru yang belum mempunyai akun SSCASN, tetapi masa kerjanya di Dapodik tidak secara berurutan, hal tersebut dijelaskan langsung melaui PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

“Pelamar prioritas 3 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan guru Non ASN di sekolah negeri, terdaftar di Dapodik, dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun,” tulis PermenpanRB.

Dalam hal ini, guru yang belum pernah mendaftar di tahun 2021 lalu, masih diperbolehkan untuk membuat akun SSCASN.

Guru tersebut juga bisa langsung mengikuti mekanisme seleksi yang kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi pada PPPK guru 2022.