Belajardirumah.org - Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menyebutkan, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
6 Kategori Guru Honorer berpeluang besar lulus ujian PPPK Tahap 3
1. Pelamar dengan kode X-P1, X-P2, X-P3
2. Pelamar dengan kode Y-P1, Y-P2, Y-P3
Catatan
X = Kode dari sekolah induk
Y = Kode
P1 = lulus berdasarkan passing grade 1 (passing grade awal yang telah diterbitkan Kemendikbud)
P2 = Bapak/Ibu Guru honorer umur di atas 50 Tahun (Kompetensi teknis tidak dihitung, pg manajerial sosio kultural dan wawancara diturunkan)
P3 = Hanya kompetensi teknis yang pg nya diturunkan
Y-P1, Y-P2, Y-P3 = Dinyatakan lolos ambang batas berdasarkan kategori masing-masing. Tapi tidak lolos tahap 1 karena tidak mendapat formasi. Pelamar dengan kode ini dapat menggunakan nilai pada tahap 1 untuk tahap ke-2 dan 3 dengan syarat memilih jabatan dan formasi yang sama.