3 Honorer Ini jadi Prioritas Pemerintah dan Langsung Penempatan Halaman 2

Advertisement

3 Honorer Ini jadi Prioritas Pemerintah dan Langsung Penempatan Halaman 2

Rabu, 28 September 2022

 4. Sebagai guru swasta yang memiliki NAB dalam seleksi PPPK untuk JF 2021

5. Pelamar prioritas 3 merupakan mereka yang termasuk guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.

6. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan yang terdaftar di Dapodik untuk pelamar umum. 

Persyaratan umum bagi pelamar adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki ijazah pendidikan atau setidaknya gelar sarjana

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan

Jadi sebagai peringatan, itulah yang perlu dipenuhi oleh 3 honorer prioritas pendaftaran PPPK 2022 wajib tahu sebelum daftar.