5 Info Penting Seleksi Guru PPPK 2022 Halaman 2

Advertisement

5 Info Penting Seleksi Guru PPPK 2022 Halaman 2

Selasa, 27 September 2022

  1. Honorer K2 yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Sementara pelamar prioritas dua, yakni honorer K2 yang tidak termasuk dalam honorer K2 pada kategori pelamar prioritas satu.

Pelamar prioritas III, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik

Anggaran Rp 14 Triliun untuk Seleksi PPPK 2022

Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan Rp14 triliun untuk seleksi PPPK 2022.

Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga ada kontribusi dari pemerintah daerah.

“Pemda juga memiliki kewajiban untuk menganggarkannya. Jadi, tidak ada lagi kekhawatiran guru PPPK yang diangkat, nanti mereka digaji dari mana, karena pusat dan daerah yang menganggarkannya,” kata Adrianto.

Calon Peserta Jangan Percaya Calo

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suharmen, mengatakan pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan dan semuanya dilakukan berbasiskan sistem yang ada.

Suharmen berharap peserta seleksi untuk tidak percaya jika ada pihak-pihak yang menyatakan bisa meloloskan peserta dengan mudah. (antara/sam/jpnn)