ALHAMDULILLAH! Ada Kejutan dari Kemdikbud Untuk 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi, Asalkan Hal ini Diberlakukan, Simak Selengkapnya

Advertisement

ALHAMDULILLAH! Ada Kejutan dari Kemdikbud Untuk 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi, Asalkan Hal ini Diberlakukan, Simak Selengkapnya

Jumat, 09 September 2022

Belajardirumah.org -  Tunjangan Profesi Guru (TPG)  saat ini hanya berlaku bagi guru yang memenuhi syarat. Dalam hal ini, hanya guru yang telah disertifikasi oleh program PPG atau telah menerima sertifikat pendidik dan juga akan menerima tunjangan atau penghasilan tambahan.

Saat ini ada sekitar 1,6 juta guru yang tidak sertifikasi dan sudah bertahun-tahun bekerja namun tidak mendapatkan tunjangan profesi, sehingga perlu dicek.

Terbatasnya kuota untuk program PPG Kemdikbud  membuat  guru harus antre untuk mengikuti PPG tersebut di setiap tahunnya.

Namun uniknya, selalu ada guru baru yang didaftarkan setiap tahun. Hal itu tentu akan semakin banyak guru baru dan juga semakin banyak yang bersaing untuk mendapatkan sertifikasi pendidik PPG.

Banyak guru yang harus mengantri untuk mengikuti program sertifikasi, salah satunya yang dibahas dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Terkait program PPG karena adanya pembatasan kuota dan membutuhkan antrean cukup lama, maka dalam hal ini Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim telah mengusulkan solusi dalam RUU Sisdiknas, jika sudah disahkan.

Nadiem menegaskan, guru yang sudah mengajar dalam waktu lama tidak perlu mengikuti program PPG untuk menjadi guru sertifikasi.

Dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut, sertifikat pendidikan dari jabatan guru  hanya menjadi syarat bagi calon guru baru.

Sementara itu, guru yang  mengajar tidak perlu lagi menyelesaikan pelatihan profesional untuk menerima tunjangan tersebut.

Sebelumnya, memang hanya guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, namun di bawah RUU Sisdiknas tersebut, guru yang pernah mengajar tetapi tidak sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan.

Guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus berdasarkan Undang-Undang Guru akan tetap  menerima tunjangan.

Namun dengan catatan guru tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Seperti dikutip dari BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Nadiem menjelaskan bahwa guru yang telah menerima tunjangan, arah kebijakannya  tidak berubah sama sekali dan akan tetap menerima tunjangan.

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan bahwa dengan banyaknya guru yang memasuki usia pensiun, berapa lama kita harus menunggu, kita butuh penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti.

Nadiem pula menuturkan bahwa sertifikasi guru program PPG akan dibatasi kompetensinya sehingga bisa fokus melatih guru baru.

Ijazah merupakan syarat bagi calon guru baru untuk menjadi guru, bukan  syarat menerima tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

Terakhir, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa sebenarnya masih ada banyak guru yang tidak mendapatkan tunjangan pekerjaan sampai karir mereka berakhir atau mereka pensiun.

Untuk itu, RUU Sisdiknas hadir sebagai cahaya terang untuk mengatasi permasalahan guru non sertifikasi.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.