ALHAMDULILLAH Berikut 7 Solusi Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Bikin Lega

Advertisement

ALHAMDULILLAH Berikut 7 Solusi Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Bikin Lega

Kamis, 29 September 2022

Belajardirumah.org -  Bagaimana nasib honorer yang tidak lulus PPPK 2022? Adakah solusi yang tetap menguntungkan bagi tenaga non ASN tersebut?

Dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian PANRB pada 21 September 2022 telah disampaikan 7 solusi terkait nasib honorer 2023 yang tidak lulus PPPK 2022.

Adapun 7 solusi terkait nasib honorer disusun berdasarkan permasalahan umum yang sering terjadi di pemerintah daerah dan bagi tenaga non ASN yang tidak lulus PPPK 2022.

Permasalahan umum yang sering terjadi di daerah, seperti terbatasnya anggaran untuk memberikan gaji non PNS dan non ASN dan adanya titipan pegawai kepada kepala daerah untuk diangkat menjadi ASN sehingga jumlah tenaga non pemerintah semakin bertambah.

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan fokus penyelesaian non ASN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu (1) pegawai yang telah mengikuti tes dan sudah lulus serta ada formasinya tetapi tidak pernah diusulkan, misal guru dan (2) jumlah pendataan non pemerintah saat ini ditambah dengan jumlah data yang telah ada dalam database BKN.

Sebelum mengetahui 7 solusi nasib honorer yang tidak lulus PPPK 2022, ada baiknya Anda mengetahui pula hasil rakor yang disampaikan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas berikut ini.

a. Menpan RB meminta kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN;

b. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dalam proses pendataan non ASN bagi tenaga non pemerintah;

c. Pemerintah memprioritaskan pelayanan dasar pendidikan (guru) dan kesehatan (nakes);

d. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan oleh pemerintah daerah;

e. Instansi pemerintah pengusul akan melakukan verifikasi dan mengumumkan secara transparan untuk memastikan nama-nama memenuhi syarat dari surat edaran Menpan RB;

f. Pemerintah akan merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.

Baca Selanjutnya Di Halaman 2 DISINI