BERIKUT Ini Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar P1, P2, P3 Halaman 2

Advertisement

BERIKUT Ini Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar P1, P2, P3 Halaman 2

Sabtu, 24 September 2022

 1. Pada PPPK 2022 Pemerintah Daerah (Pemda)membuka formasi berdasarkan kompetensi baik yang telah lulus passing grade maupun dengan observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.

2. Pada PPPK 2022 formasi yang tersedia melekat pada guru yang berada disekolah tempat bekerjanya, namun pada PPPK 2021 sebelumnya guru memperebutkan formasi yang tersedia.

3. Pada PPPK 2022 dapat diikuti oleh guru yang saat ini aktif pada Dapodik, namun pada PPPK 2021 sebelumnya dapat diikuti oleh seluruh guru yang telah terdaftar di Dapodik.

4. Pada PPPK 2022 tidak terjadi mutasi atau rotasi pergeseran, akan tetapi pada PPPK 2021 sebelumnya dapat terjadi mutasi/rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak.

5. Pada PPPK 2022 kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian, namun pada PPPK 2021 sebelumnya kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik.

6. Pada PPPK 2022 menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya menggunakan mekanisme tes kompetensi.

Itulah enam perbedaan terkait mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang penting diketahui oleh guru honorer sebagai calon pelamar.***