BERIKUT Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar P1, P2, P3, dan Umum, BEDA dengan PPPK 2021, Segera Simak DISINI

Advertisement

BERIKUT Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar P1, P2, P3, dan Umum, BEDA dengan PPPK 2021, Segera Simak DISINI

Jumat, 30 September 2022

Belajardirumah.org -  Ada beberapa hal yang perlu calon pelamar PPPK 2022 ketahui terkait perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021.

Berdasarkan mekanisme seleksinya, terdapat enam perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021. Enam perbedaan itu penting diketahui terutama bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelumnya pada seleksi PPPK Guru 2021 menggunakan mekanisme seleksi tes.

Akan tetapi pada PPPK 2022, mekanisme seleksi secara umum yang digunakan yaitu mekanisme seleksi penempatan dan observasi.

Jika dua mekanisme tersebut usai ditempuh bagi pelamar guru honorer kategori P1, P2, dan P3, maka peserta berikutnya dengan kategori pelamar umum, baru dapat memasuki mekanisme seleksi tes.

Mekanisme penempatan dan observasi dengan mekanisme seleksi tes, keduanya jelaslah berbeda.

Pada PPPK 2021 peserta PPPK melewati satu mekanisme saja yaitu mekanisme seleksi tes, maka kemudian guru honorer sebagai peserta dibedakan menjadi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Sedangkan untuk seleksi PPPK 2022, karena mekanisme seleksi yang digunakan adalah penempatan dan observasi, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan berdasarkan urutan kategori prioritas.

Begitupun halnya dalam hal penempatan formasi, barulah kemudian digunakan mekanisme seleksi tes.

Bagi guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021, maka pada seleksi PPPK 2022 guru honorer dapat langsung ditempatkan pada sekolah asal atau bahkan pada sekolah dengan domisili terdekat.

Hal tersebut tergantung pada analisis jabatan yang dibuka pada sekolah tempat, lokasi/wilayah mengajar yang dibuka untuk guru honorer disana.

Untuk lebih jelasnya berikut merupakan 6 (enam) perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang digunakan.

Baca Selanjutnya Di Halaman 2 DISINI