INFO Seleksi PPPK 2022 Guru Honorer, Nakes Non ASN dan Tenaga Honorer: Ini 7 Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

Advertisement

INFO Seleksi PPPK 2022 Guru Honorer, Nakes Non ASN dan Tenaga Honorer: Ini 7 Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

Jumat, 16 September 2022

Belajardirumah.org - Seleksi CPNS dan PPPK 2022 kembali dibuka pada tahun ini. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan seleksi CPNS 2022 hanya dibuka untuk sekolah kedinasan saja dan Papua.

Sementara itu, seleksi PPPK 2022 akan diprioritaskan untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah termasuk guru honorer dan juga tenaga kesehatan non ASN.

Seluruh proses seleksi nantinya akan diarahkan langsung ke portal SSCASN BKN.

KemenPAN RB belum lama ini telah menetapkan final formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Adapun keseluruhan formasi yang dibutuhkan pada tahun ini sebanyak 1.200.429 kuota.

Dokumen yang harus disiapkan :

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Tak hanya dokumen, syarat untuk mendaftar juga wajib diperhatikan. Berikut syarat untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 bagi tenaga honorer pemerintah, guru honorer dan tenaga kesehatan non ASN.

Syarat Guru Honorer

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Berikut daftar pelamar prioritas guru honorer:

1. Pelamar Priotitas

- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)

- Guru Negeri lulus Passing Grade

- Guru swasta lulus Passing Grade

- Lulusan PPG yang lulus PG

- Guru THK II

- Guru THK II belum lulus PG

- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021

- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Adapun pelamar prioritas I yaitu:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.

Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III

Syarat Tenaga Kesehatan non ASN

Bagi tenaga kesehatan non ASN perlu diperhatikan ada kriteria dan syarat khusus yang diproritaskan untuk formasi PPPK 2022:

– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Syarat Tenaga Honorer Pemerintah

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.