RESMI! 5 Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi, Lengkap dengan Link Download Halaman 2
4. Ada Perangkingan Pelamar Prioritas 2 dan 3
Bagi pelamar P2 dan P3 akan dilakukan sistem ranking, dan tidak diharuskan ikut seleksi tes.
Simak ilustrasi berikut:
Pak Aef adalah guru honorer pada sekolah A, namun dalam satu wilayah membutuhkan 4 formasi untuk dapat tersebar pada 4 sekolah yaitu sekolah A, B, C, dan D.
Namun, yang dibuka hanya ada di sekolah A dan B, itu artinya formasi yang tersebar hanya pada 2 sekolah saja.
Dikarenakan formasi yang tersedia hanya ada di sekolah A dan B, maka pelamar dari sekolah C dan D akan melakukan pelamaran pada sekolah A dan B.
Sehingga, pelamar yang berasal dari sekolah C dan D hanya perlu melakukan isi biodata diri, sedangkan untuk penempatan akan ditentukan secara sistem oleh Kemdikbud Ristek.
Lalu berikutnya akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi pada masing-masing sekolah dalam hal ini adalah sekolah A dan B (yang menyediakan formasi).
Nah, pada tahap ini Pak Aef sebagai pelamar dari sekolah A yang juga sekaligus terdapat formasi pada sekolah A juga turut dilakukan penilaian oleh Kemdikbud Ristek.
Sedangkan untuk pelamar B dinilai di sekolahnya yaitu sekolah B, pelamar C dinilai di sekolahnya yaitu sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya yaitu sekolah D.
Nah, pada tahap penilaian ini, jika ternyata pelamar C dan D memiliki nilai akumulasi yang lebih tinggi dari pelamar A dan B, maka formasi akan otomatis dipindahkan ke sekolah C dan D berasal.
Hal yang demikian dapat terjadi dikarenakan nilai C dan D lebih unggul dari pada pelamar A dan B, sebagaimana mekanisme perangkingan bagi pelamar P2 dan P3 yang telah ditentukan pada saat Rakor.