SELAMAT Ya! 3 Honorer Ini jadi Prioritas Pemerintah dan Langsung Penempatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Pendaftaran PPPK 2022, Silahkan Dicatat!

Advertisement

SELAMAT Ya! 3 Honorer Ini jadi Prioritas Pemerintah dan Langsung Penempatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Pendaftaran PPPK 2022, Silahkan Dicatat!

Rabu, 28 September 2022

Belajardirumah.org -  Tiga honorer prioritas pendaftaran PPPK 2022 wajib tahu. Apa saja yang perlu dipenuhi sebelum daftar?

Menjelang dibukanya pengadaan ASN tahun ini, ada tiga prioritas honorer yang akan mengikuti pendaftaran PPPK 2022.

Dari 3 prioritas honorer tersebut, sebelum mendaftarkan diri dalam pengadaan ASN khusus PPPK 2022 wajib mempersiapkan beberapa hal untuk menunjang proses seleksi. 

Hal ini tidak terlepas dari persyaratan yang mesti dipenuhi sebagai calon pelamar.

Kali ini Pemerintah membuka sejumlah formasi untuk ketiga kategori yang diutamakan untuk ikut pendaftaran pengadaan CASN tahun 2022.

Pengadaan ASN tahun ini, tidak terlepas dari keberadaan tenaga non ASN yang berada di setiap Instansi Pemerintah di seluruh Indonesia.

Namun dari ketiga prioritas tersebut, non ASN guru menjadi salah satu yang paling banyak dibuka formasinya tahun ini, mengingat keberadaan honorer guru pun jumlahnya sangat fantastis juga.

Diketahui para calon pelamar dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara kali ini telah diatur oleh Pemerintah sendiri.

Perihal ini, adapun pelamar yang akan diberikan kesempatan untuk melamar adalah pelamar prioritas dan pelamar umum.

Adapun petunjuk teknis dalam pengadaan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 349 tahun 2022.

Dijelaskan di sana berkaitan dengan kategori pelamar yang terdiri dari pelamar 1 prioritas sedangkan kategori dua pelamar umum.

Oleh karena itu, bagi tiga honorer prioritas pendaftaran PPPK 2022 wajib tahu, apa saja yang perlu dipenuhi sebelum daftar.

Pertama, persyaratan yang melekat sebagai bagian dari ketiga kategori yang diutamakan:

1. Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) dalam seleksi PPPK JF 2021 bagi THK II

2. Merupakan guru Non ASN yang mengantongi NAB dalam seleksi PPPK untuk JF tahun 2021

3. Sebagai peserta yang dinyatakan lulusan PPG yang penuhi NAB juga dalam seleksi PPPK untuk JF 2021

Baca Selanjutnya Di Halaman 2 DISINI