SILAHKAN Catat! Honorer Wajib Penuhi 14 Syarat Ini agar Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

Advertisement

SILAHKAN Catat! Honorer Wajib Penuhi 14 Syarat Ini agar Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

Selasa, 06 September 2022

Belajardirumah.org -  Ada beberapa syarat agar tenaga hononer bisa diangkat jadi ASN PPPK 2022. Apa saja? simak selengkapnya di sini.

Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali akan segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikabarkan Pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada September mendatang.

Untuk itu, bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar, maka wajib memenuhi 14 syarat berikut.

14 persyaratan ini harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mendaftar PPPK tahun 2022 ini.

Diketahui syarat ini terlampir dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022, berikut syarat lengkapnya:

1. Non-ASN atau honorer status Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Non-ASN atau honorer berusia paling rendah adalah 20 tahun, sedangkan yang paling tinggi adalah 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Non-ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Non-ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK.

Lebih lanjut, sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Non-ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Non-ASN jabatan fungsional guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

7. Non-ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Non-ASN memiliki Surat Kelakuan Berkelakuan Baik.

9. Persyaratan lainnya untuk Non-ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Selain persyaratan umum di atas, ada juga 5 syarat non-ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK sesuai Surat Edaran Menpan RB pada tanggal 22 Julli 2022, berikut ini:

1. Non-ASN THK-II bekerja di Instansi Pmerintah dan terdaftar dalam database BKN.

2. Gaji non-ASN diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.

3. Non-ASN atau honorer telah diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Non-ASN atau honorer telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Non-ASN atau honorer yang telah mengikuti seleksi ASN berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Demikian 14 syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa daftar PPPK tahun 2022.***