Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Untuk Guru dan Kesehatan

Advertisement

Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Untuk Guru dan Kesehatan

Selasa, 27 September 2022

 Pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka dalam waktu dekat ini. Para calon pelamar diimbau untuk mencermati syarat pendaftaran PPPK Guru, PPPK Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis sebelum melakukan pendaftaran.

Calon pelamar PPPK 2022 harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran PPPK Guru, PPPK Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis.

Dokumen syarat pendaftaran PPPK 2022 wajib diunggah di portal SSCASN BKN saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 879 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN, kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK Guru diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riste dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Disebutkan, kualifikasi pendidikan jabatan guru pada instani pemerintah daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kememdikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus tentang Peta Linieritas Seleksi Guru ASN PPPK 2022.

Sedangkan kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1626/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon ASN Jabatan Fungsional Kesehatan 2022.

Apa syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas dan pelamar umum?

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah, syarat pendaftaran P3K atau PPPK bagi pelamar prioritas dan pelamar umum tidak dibedakan. Semua sama.

Berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 Guru 2022 sesuai Permen PANRB No 20 Tahun 2022:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik;
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek
  10. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas, selain harus memenuhi persyaratan umum di atas, juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
  11. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  12. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  13. Kendati demikian, syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jika mengacu pada tahun sebelumnya, maka syarat pendaftaran PPPK 2022 Kesehatan yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
  13. Dapat mengoperasikan komputer
  14. Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00).