INFO TERBARU! PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN, Batas Waktu 8 Oktober 2022
Belajardirumah.org - Pendataan non ASN bagi tenaga honorer dilingkungan instansi pemerintah telah berkahir pada 30 September lalu.
Saat ini, proses pendataan non ASN bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat tengaha memasuki babak pra-finalisasi.
Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) terbaru dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022.
Melalui SE tersebut Menteri PANRB menyampaikan rasa terimakasihnya sekaligus penghargaan kepada PPK yang telah melakukan pendataan non ASN pada honorer di instansi masing-masing.
Dalam SE tersebut juga diternagkan bahwa pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN.
Akan tetapi kegiatan pendataan non ASN dilakukan guna mengetahui jumlah tenaga non ASN atau tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Baik itu tenaga honorer yang bekerja di instansi pusat ataupun daerah dan juga sekaligus dilakukan pemetaan bagi honorer tersebut.
Hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB lalu, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada sebanyak 2.113.158 data tenaga honorer yang di-input.
Jumlah tersebut terdiri dari atas tenaga honorer 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Dalam SE, Kementerian PANRB mengimbau kepada PPK di masing-masing instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data dalam pendataan non ASN dengan langkah sebagai berikut:
1. Instansi yang sudah melakukan input data tenaga honorer, wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa data yang masuk, sudah sesuai dengan kriteria dalam surat Menteri PANRB sebelumnya.
2. Bagi nstansi yang belum melakukan input data tenaga honorer, agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.