AKHIRNYA Terjawab Nasib PPPK Guru Tahap 3, Cek Pendaftaran PPPK 2022 Di Link Berikut Ini

Advertisement

AKHIRNYA Terjawab Nasib PPPK Guru Tahap 3, Cek Pendaftaran PPPK 2022 Di Link Berikut Ini

Sabtu, 12 November 2022

Belajardirumah.org -  Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini. Terjawab nasib PPPK Guru tahap 3. Cek pendaftaran PPPK 2022 login sscasn.bkn.go.id

Ingat login sscasn.bkn.go.id bukan sscn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK 2022, terjawab nasib peserta yang lolos passing grade tahap 3. 

Saat ini, seperti apa nasib peserta yang lolos passing grade tahap 3 sedang ,menjadi sorotan, pastlkan login sscasn.bkn.go.id bukan sscn.bkn.go.id.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah membuka pendaftaran PPPK tenaga teknis sejak Senin (7/11/2022).

Pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan secara online via sscasn.bkn.go.id.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Setelah tahu kapan PPPK Teknis 2022 dibuka,  para pelamar yang ingin mendaftar PPPK tenaga teknis diharapkan bisa melihat update syarat pendaftaran PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id dan formasi yang dibuka.

Diketahui dari jumlah kuota ada Perbedaan Pendaftaran PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Kuota untuk tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.

Pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.

Sama seperti seleksi PPPK guru, pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dilakukan di portal SSCASN.

Syarat pendaftaran PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id

Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.

Baca Selanjutnya Di Halaman 2 DISINI