Selamat Ya! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Seleksi Terpisah dari Pelamar Umum

Advertisement

Selamat Ya! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Seleksi Terpisah dari Pelamar Umum

Minggu, 20 November 2022

Belajardirumah.org - Pada 2023, pemerintah berencana menghapuskan status tenaga honorer dan memberi peluang bagi mereka untuk menjadi PNS.

Ada beberapa syarat yang membuat tenaga honorer bisa mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS 2023.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023?

Persyaratan tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023 ditetapkan berdasarkan dengan PP No 48 tahun 2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 ini juga tercantum dalam pasal 96 PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Sebelumnya, pemerintah sudah menargetkan untuk menyelesaikan penghapusan tenaga honorer dan mengangkatnya menjadi PPPK hingga tahun 2023 nanti.

Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Kamis (17/11/2022), berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.

Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.

Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.

Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga honorer akan diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK umum.

Selain persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS 2023.

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan pada tahap seleksi administrasi CPNS 2023:

1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg.

2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).

3. Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

Itulah informasi berkaitan dengan syarat dan ketentuan, serta dokumen yang diperlukan bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023.***