Alhamdulillah, Lewat Ini Tenaga Honorer Langsung Jadi ASN. 4 Kategori Non ASN Ini Akan Diangkat TANPA TES!

Advertisement

Alhamdulillah, Lewat Ini Tenaga Honorer Langsung Jadi ASN. 4 Kategori Non ASN Ini Akan Diangkat TANPA TES!

Selasa, 13 Desember 2022

 Belajardirumah.org  - Terdapat kabar baik untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah. Kabar baik untuk tenaga honorer ini berkaitan dengan RUU yang turut membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. 

Di mana RUU yang menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer jadi ASN akan masuk ke dalam pembahasan terhadap dua RUU hingga masa persidangan ketiga.

Adanya kabar baik untuk tenaga honorer tersebut disampaikan oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI, pada saat Rapat Paripurna DPR RI ke 10, pada Kamis, 17 November 2022.

“Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap, satu Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Puan, pada saat Rapat Paripurna, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022 lalu.

Lebih lanjut di dalam isi RUU tersebut menjelaskan mengenai tenaga honorer yang telah mengabdi lama atau masa kerjanya telah bertahun-tahun akan mendapatkan peluang yang lebih besar.

Di mana pada Pasal 131A yang menyebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Maka bagi yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan mempertimbangkan batasan usia pensiun.

Tentunya hal ini menjadi salah satu hal yang dinanti-nantikan oleh non ASN yang sudah lama mengabdi pada negara.

Kemudian di poin kedua juga turut disampaikan mengenai pengangkatan PNS yang berdasarkan seleksi administrasi berupa validasi dan verifikasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain itu, pada pengangkatan PNS juga dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama.

Bahkan juga pada bidang fungsional, pelayanan publik, administratif, kesehatan, pendidikan, pertanian, dan penelitian.

Yang tidak kalah penting dari RUU tersebut adalah pada pengangkatan PNS juga turut mempertimbangkan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Apabila RUU ini disahkan, nantinya tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui pada bulan Oktober lalu, telah dilakukan pendataan non ASN yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu juga telah dilakukan uji publik yang menghasilkan data-data antara tenaga honorer yang menyampaikan SPTJM maupun yang tidak.

Pada data-data tersebut terdapat beberapa kategori non ASN seperti guru, tenaga kesehatan, administrasi, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, untuk pengangkatan non ASN di tahun 2022 ini hanya dibuka untuk merekrut sebagai ASN PPPK bukan PNS.

Meski demikian, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan CPNS di tahun 2023 mendatang.