ANGIN Segar Dari Mendikbud,Guru Honorer P1 Belum Penempatan Diutamakan Jadi PPPK 2023

Advertisement

ANGIN Segar Dari Mendikbud,Guru Honorer P1 Belum Penempatan Diutamakan Jadi PPPK 2023

Sabtu, 03 Desember 2022

Belajardirumah.org  -  Ada angin segar bagi para guru honorer P1, khususnya yang belum penempatan, karena dikabarkan mereka bisa terangkat jadi PPPK 2023.

Karena, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah menyiapkan skema, agar semua guru honorer P1 bisa diangkat PPPK 2023.

Kemarin, tepatnya 30 November 2022, Nadiem Makarim melakukan koordinasi dengan Menpan RB dan Menkes, serta jajarannya.

Pada rapat koordinasi dengan tema Rencana Pengadaan ASN Tahun 2023 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Plt Dirjen GTK, Nunuk Suryani ikut hadir dan mempresentasikan materinya

Menurut Nunuk Suryani, dalam dua tahun belakangan upaya pemenuhan guru ASN belumlah maksimal.

Sehingga, Nunuk menganggap perlu adanya terobosan-terobosan, utamanya keinginan bersama dalam bersinergi untuk memenuhi formasi guru tersebut.

Kata Nunuk, pada seleksi PPPK 2022 ini, masih ada 65 ribu lebih guru honorer P1 atau lulus PG yang kecewa, karena belum mendapatkan penempatan.

Menanggapi hal itu, Menkes Budi Sadikin yang juga hadir dalam kesempatan tersebut juga membeberkan permasalahan honorer yang sama.

Menurut Budi, Tidak adanya formasi bagi PPPK di daerah, terjadi karena ada masalah anggaran.

Budi Sadikin memaparkan, masih banyak pemerintah daerah yang enggan mengajukan formasi karena alasan anggaran.

Dalam pernyataannya, Mendikbud Nadiem Makarim menguraikan 3 skema kebijakan Kemdikbud, untuk memenuhi kebutuhan formasi PPPK Guru 2023.

Di mana Skema kebijakan pertama ialah jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi kebutuhan ASN-PPPK tidak diterima 100% dari pemda, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK.

Jadi, pemerintah pusat yang akan mengajukan dan menetapkan formasinya.

Skema kedua, akan ada aturan dalam UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur soal anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK, tidak bisa digunakan untuk hal lain.

Dengan begitu, pemerintah daerah mau tidak mau haruslah memakai anggaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai alokasinya.

Skema ketiga, yakni dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah, pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Dengan tiga skema di atas, Kemendikbud berharap mampu memenuhi kebutuhan PPPK Guru 2023.

Dalam hal ini, tentu saja guru honorer P1 yang belum penempatan, bisa bernafas lega dan diuntungkan karena jadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi PPPK 2023.***