Hore, 56.358 Guru Ini Akan Kantongi Tunjangan Dari Kemdikbud, Anda Termasuk? Cek Rekening Sekarang

Advertisement

Hore, 56.358 Guru Ini Akan Kantongi Tunjangan Dari Kemdikbud, Anda Termasuk? Cek Rekening Sekarang

Rabu, 28 Desember 2022

Belajardirumah.org - Bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud, 56.358 guru miliki kabar gembira dari Kemdikbud terkait pencairan tunjangan.

Pasalnya bagi guru sejumlah 56.358 orang, akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG.

Hal tersebut sesuai dengan SK Penerima Tunjangan Khusus atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Penerimaan TKG, bertujuan untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG bagi 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek, Nunuk Suryani,menyampaikan bahwa TKG diperuntukkan bagi guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Tidak hanya itu, TKG diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.

Adapun pemerian TKG ini, diberikan oleh Kemdikbud bagi guru ASN dan non ASN sebagai penghargaan atas pengabdiannya.

Hingga saat ini Tim Data Ditjen GTK telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk berkonfirmasi terkait penyaluran TKG.

Konfirmasi tersebut, yakni berupa persetujuan nama-nama guru yang masuk pada guru penerima TKG.

Empat hal penting dalam penerima tunjangan TKG ini yang perlu diketahui dan diperhatikan bagi calon penerima:

Sumber data penyaluran TKG yang digunakan berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah.

Yang mana data penerima kebenarannya harus dijamin oleh satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.

Validitasnya tabel referensi harus dijamin oleh instansi yang berwenang, kemudian, kelayakan penerima TKG lalu diverifikasi.

Calon penerima TKG ini nantinya harus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.

guru yang memenuhi syarat TKG sesuai ketentuan yang berlaku, ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK yang diterbitkan Kemendikbud melalui dua tahap.

Tahap kesatu, SKTK di tahap pertama, berlaku di semester satu dan terhitung mulai bulan Januari – Juni.

Tahap keduanya berlaku di semester dua, terhitung bulan Juli – Desember di tahun berjalan.

Hal penting yang harus diketahui bahwa, TKG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima sesuai SKTK yang telah terbit dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) berdasarkan kewenangannya.

Sementara untuk mekanisme pembayaran TKG dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi.***