HOREE! Akhirnya, Kemdikbud Beri Kabar Baik Guru Sertifikasi, Dari Tambahan Gaji, Tunjangan Hingga Regulasi Linieritas, Segera Simak DISINI

Advertisement

HOREE! Akhirnya, Kemdikbud Beri Kabar Baik Guru Sertifikasi, Dari Tambahan Gaji, Tunjangan Hingga Regulasi Linieritas, Segera Simak DISINI

Minggu, 04 Desember 2022

Belajardirumah.org -  Akhirnya ada kabar gembira dari Kemdikbud Ristek RI untuk guru sertifikasi terkait tunjangan dan linieritas.

Kabar baik tentang tunjangan dan linieritas tersebut diungkapkan oleh Kemdikbud bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik atau telah berstatus sertifikasi.

Seperti yang diketahui bahwa salah satu cara untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi  maka guru harus memperoleh sertifikat pendidik terlebih dahulu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui unggahan YouTube Guru Abad 21, berikut penjelasan kabar gembira dari Kemdikbud untuk guru sertifikasi tentang tunjangan dan linieritas.

Pertama, bagi guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) jurusan Bahasa Inggris yang memiliki ijazah dan sertifikat pendidik akan ada linieritas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Ditjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani yang menyampaikan bahwa guru Bahasa Inggris untuk jenjang SD akan linier sebagai guru kelas.

Menurut Nunuk, Kemdikbud sedang berupaya agar linieritas guru Bahasa Inggris dengan guru kelas diupayakan akan berlaku mulai tahun 2023.

"Halo teman-teman guru Bahasa Inggris di SD, bersabar ya. Tahun ini memang guru Bahasa Inggris belum linier sebagai guru kelas," ungkap Nunuk.

Khusus jenjang SD, linieritas guru Bahasa Inggris dan guru kelas tersebut berhubungan dengan Karakteristik Kurikulum Merdeka.

Hal itu karena pada Kurikulum Merdeka, pelajaran Bahasa Inggris untuk jenjang SD sudah naik level menjadi mata pelajaran pilihan.

Dengan demikian maka bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka dapat menerapkan mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut dapat dimasukkan ke Dapodik dan juga diakui oleh kurikulum.

Maka dengan hal tersebut, sekolah yang memberlakukan Kurikulum Merdeka agar dapat menerapkan Mapel Bahasa Inggris serta dapat dimasukkan ke Dapodik dan diakui kurikulum.

Maka dari itu, perlu adanya ijazah dan sertifikasi guru Bahasa Inggris untuk bisa mengajar di SD. Sementara itu, ada kabar gembira yang kedua bagi guru yang sudah sertifikasi terkait tunjangan.

Sebelumnya, daftar tunjangan untuk guru terdiri dari tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan, serta tunjangan khusus guru (TKG)

Kemudian selain tunjangan tersebut, ada juga tunjangan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD. TPP tersebut diberikan kepada sebagian guru, maka dari itu hal tersebut menjadi polemik bagi guru.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa mengenai polemik TPP di berbagai daerah tentunya berbeda.

Kemdikbud melalui surat edaran terbaru menjelaskan bahwa berdasarkan PP No 12 tahun 2019 menyatakan jika pemerintah daerah akan dapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN di Daerah.

Seperti yang diketahui bahwa sebagian guru sertifikasi merupakan guru ASN di daerah. Sehingga guru yang telah sertifikasi berhak mendapatkan TPP selain tunjangan lainnya.

Perlu diketahui bahwa TPP yang diberikan kepada guru ternyata besarannya tidak sama, melainkan sesuai dengan kemampuan setiap daerah.