KABAR Gembiraa! Tuntaskan Status Guru Honorer! Mendikbud Beri Kebijakan Baru di Seleksi PPPK 2023 yang Mudahkan Seluruh Guru Diangkat Jadi ASN, Simak Selengkapnya

Advertisement

KABAR Gembiraa! Tuntaskan Status Guru Honorer! Mendikbud Beri Kebijakan Baru di Seleksi PPPK 2023 yang Mudahkan Seluruh Guru Diangkat Jadi ASN, Simak Selengkapnya

Selasa, 27 Desember 2022

 Belajardirumah.org - Guru honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahun ini tak perlu risau. Pasalnya, pada tahun 2023 guru honorer tetap menjadi prioritas di seleksi PPPK.

Penuntusan status guru honorer ini memang menjadi PR Pemerintah, karena dari tahun ke tahun masih belum maksimal.

Akan tetapi, ada kabar terbaru pada seleksi P3K tahun 2023 yang tentunya akan menguntungkan untuk guru honorer.

Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa seleksi tahun depan bukan hanya guru honorer yang menjadi prioritas Pemerintah.

Tetapi juga tenaga kesehatan yang berstatus honorer akan menjadi prioritas pertama.

Hal tersebut resmi disampaikan oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, dalam acara Rapat Koordinasi dan arahan dalam rencana pengadaan ASN pada Rabu 30 November 2022 di Jakarta.

Kendati demikian, MenPANRB juga turut menyampaikan bahwa selain dua kategori tersebut, Pemerintah juga akan menyiapkan formasi untuk sektor-sektor lain yang memang dibutuhkan.

Dari hasil Rapat Koordinasi, Mendikbud Nadiem Makarim juga turut menyampaikan kebijakan baru khususnya untuk penuntusan guru honorer di seleksi P3K 2023.

Dikutip AyoIndonesia.com pada Selasa, 6 Desember 2022 dari YouTube FANDI AP, berikut kebijakan baru yang disampaikan Mendikbud:

1. Jika pada Februari hingga Maret 2023, Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka Pemerintah Pusat yang akan melengkapi formasi tersebut. 

2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas Instansi Kementerian, bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan.

3. Anggaran P3K akan ditransfer kepada Pemerintah Daerah setelah guru honorer diangkat secara resmi.

Tentu dari tiga kebijakan yang disampaikan Mendikbud di seleksi PPPK 2023 membawa dampak positif bagi status guru honorer.

Pada kebijakan yang pertama, dapat disimpulkan bahwa tidak akan ada lagi masalah guru honorer yang telah lulus passing grade tidak mendapatkan formasi seperti pada seleksi P3K tahun ini.***