Alhamdulillah! Kemenkeu Sudah ACC Tunjangan Baru bagi Para Guru di Luar Tunjangan Profesi, Segini Nominalnya!

Advertisement

Alhamdulillah! Kemenkeu Sudah ACC Tunjangan Baru bagi Para Guru di Luar Tunjangan Profesi, Segini Nominalnya!

Minggu, 22 Januari 2023

Belajardirumah.org - Kabar gembira untuk para tenaga guru karena akan segera menerima tunjangan selain tunjangan profesi pada tahun 2023 ini.

Informasinya tunjangan tersebut bakal diberikan kepada para guru yang bekerja di satuan pendidikan yaitu PAUD, SD, SMP dan SMA.

Para tenaga guru sudah dijamin bakal memperoleh tunjangan sertifikasi/TPG, selain itu mereka juga bakal memperoleh tunjangan lain yaitu THR dan gaji 13.

Terkait THR dan gaji 13 yang diperuntukkan untuk tenaga guru telah termuat dalam Buku II Nota Keuangan mengenai keberlanjutan alokasi pemberian tunjangan guru.

Pada Buku II Nota keuangan lebih tepatnya poin 3.2 telah dijelaskan terkait kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, diantaranya berkaitan pemberian THR dan gaji ke 13.

Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022 yang terbit diakhir Desember 2022 berkaitan anggaran THR dan gaji ke 13.

Secara terperinci ketentuan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 untuk para guru yang telah tersetifikasi tersebut pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU).

Adapun nominal yang bakal diterima oleh guru pata THR dan gaji 13 ini adalah sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya.

Hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Bagi para tenaga honorer yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima tunjangan kinerja juga nantinya juga bakal ditambah dengan 50 persen dari tunjangan kerja.

Demikian informasi terkait tunjangan baru yang bakal diterima oleh para guru yang telah terferifikasi, diharapakn dengan adanya tunjangan tersebut para tenaga guru semakin semangat menjalankan tugasnya mendidik generasi bangsa.***