Alhamdulillah! Tanpa Tes, Honorer Kategori ini Bisa Diangkat Jadi PNS. Siapkan Hal Berikut ini

Advertisement

Alhamdulillah! Tanpa Tes, Honorer Kategori ini Bisa Diangkat Jadi PNS. Siapkan Hal Berikut ini

Kamis, 05 Januari 2023

Belajardirumah.org -  Tenaga honorer dengan kategori berikut ini dapat langsung diangkat menjadi PNS oleh pemerintah tanpa mengikuti tes.

Pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini berdasarkan RUU ASN tentang Perubahan Atas UU NO. 5 Tahun 2014.

Dalam RUU ASN tersebut, tenaga honorer dengan beberapa kategori tidak perlu mengikuti tes dan hanya mempersiapkan beberapa hal.

Meskipun tanpa melalui tes, tenaga honorer perlu mengikuti seleksi administrasi sebelum diangkat menjadi PNS.

RUU ASN tersebut menetapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi.

Seleksi administrasi ini terdiri dari verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan PNS.

Surat pengangkatan yang dimaksud adalah surat keputusan yang dikeluarkan untuk mengangkat pekerja oleh Pejabat yang Berwenang.

Sehingga, para tenaga honorer hanya perlu menyiapkan berkas penting yang dimaksud tersebut.

Proses verifikasi dan validasi data kemudian akan dilakukan oleh BKN atau lembaga terkait lainnya.

Dalam RUU ASN tersebut juga tertulis, pengangkatan pegawai menjadi PNS akan memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain mempertimbangkan masa kerja, pemerintah juga mempertimbangkan gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya oleh tenaga honorer.

Selain tenaga honorer, pemerintah juga mengangkat pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS.

Lebih jelasnya, tenaga honorer yang dimaksud dalam RUU ASN tersebut terdiri dari Kategori I dan Kategori II.

Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya berasal dari APBN atau APBD.

Selain itu, honorer Kategori I merupakan tenaga kerja yang pada tahun 2005 memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun dan berusia tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Sedangkan Kategori II merupakan honorer yang penghasilannya dibayar bukan dari APBN atau APBD.

Pegawai tidak tetap yang dimaksud adalah pegawai yang dengan keahlian tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja untuk melaksanakan pelayanan dan kebijakan publik dengan akumulasi masa kerja minimal 3 tahun.

Sedangkan pegawai tetap non-PNS adalah pegawai yang menjadi pegawai tetap berdasarkan SK dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Tenaga kontrak merupakan pegawai yang bekerja di beberapa instansi pemerintahan dalam jangka waktu minimal 10 bulan dan penghasilannya dibayar oleh APBN dan APBD.

Demikian informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes. Semoga bermanfaat. ***