Belajardirumah.org - Pada RUU ASN disampaikan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN secara langsung.
Pengangkatan tenaga honorer dan pegawai lainnya menjadi ASN tertuang dalam RUU ASN tertuang dalam Pasal 131A.
Disampaikan dalam ayat 1, mengenai ketentuan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, serta tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat sesuai surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014.
Para pegawai tersebut wajib diangkat menjadi ASN PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Pengangkatan ASN PNS memprioritaskan pegawai yang mempunyai masa kerja paling lama.
Pegawai yang diprioritaskan diangkat menjadi ASN juga yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian
1. Honorer kategori I
Tenaga honorer yang gajinya dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang serta bekerja di instansi pemerintah.
Masa kerja tenaga honorer tersebut, minimal tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Tenaga honorer kategori I ketentuan usia minimalnya adalah 19 tahun serta tidak boleh lebih dari 46 tahun di tanggal 1 Januari 2006.
2. Honorer kategori II
Tenaga honorer yang gajinya bukan dari APBN atau dari APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah.
Masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 serta hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Ketentuannya harus berusia minimal 19 tahun serta tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Pegawai tidak tetap yang dimaksud pada RUU ASN merupakan pegawai dengan keahlian tertentu.
Pegawai tidak tetap diangkat sesuai perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus menerus untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, pegawai tetap non-PNS dalam RUU ASN adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap.
Pegawai tetap non-PNS bekerja di instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri serta lembaga negara sesuai SK pengangkatan dari PPK lembaga tersebut secara terus menerus.
Adapun tenaga kontrak dalam RUU ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri serta lembaga negara.
Tenaga kontrak bekerja dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 10 bulan dalam 1 kali masa kontrak dengan perjanjian kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya secara terus menerus.
Jenis pekerjaannya bersifat wajib atau kebutuhan dasar pelayanan publik dengan sumber anggaran gajinya berasal dari APBN atau APBD.
Diantara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal
135A yang berbunyi sebagai berikut ini:
"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, serta tenaga kontrak menjadi ASN PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang (RUU ASN) ini diundangkan."
Artinya semua aturan di atas mengenai pengangkatan tenaga honorer akan berlaku jika RUU ASN, ditetapkan dan berubah menjadi UU.
Saat nantinya RUU ASN berlaku, pemerintah juga tidak diperbolehkan melakukan pengadaan (pengangkatan) tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.***