Resmi ya, Kebijakan Baru PANRB untuk Tenaga Honorer dan ASN Berlaku Mulai Januari Tahun 2023

Advertisement

Resmi ya, Kebijakan Baru PANRB untuk Tenaga Honorer dan ASN Berlaku Mulai Januari Tahun 2023

Sabtu, 07 Januari 2023

Belajardirumah.org - Terdapat kebijakan baru PANRB yang diperuntukkan bagi para tenaga honorer, ASN maupun kepada CASN di tahun 2023.

Kebijakan baru PANRB untuk tenaga honorer dan ASN tersebut, berlaku mulai bulan Januari pada tahun 2023.

Adapun aturan baru mengenai kebijakan untuk tenaga honorer maupun ASN di tahun 2023 sebagaimana dikutip dari menpan.go.id.

Diketahui bahwa terdapat pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian yang dilakukan oleh BKN melalui skema digitalisasi.

Ketentuan pemangkasan memperoleh dukungan dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kementerian PANRB juga memperkuat kolaborasi kerja sama dengan BKN yang juga menjadi salah satu prioritas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama dengan paguyuban instansi.

Dalam hal ini, BKN menargetkan pemangkasan layanan, yang dapat mulai berjalan pada Januari 2023, hal itu juga berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” kata Anas, hari Jumat 30 Desember 2022 lalu.

Skema pemangkasan layanan kepegawaian dilakukan, dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan.

Seluruh layanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilaksanakan melalui satu sistem yang sama, yakni melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) serta sekaligus mendukung target pemerintah.

Tujuan dari ketentuan tersebut, guna untuk mewujudkan satu data Indonesia serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemangkasan layanan kepegawaian yang dilakukan di antaranya yaitu:

- Pemangkasan proses bisnis layanan pensiun, yang semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS, hanya menjadi 2 tahapan saja.

- Kenaikan pangkat yang semula 8 hingga 14 tahapan, kini dipangkas menjadi 2 tahap saja.

- Pindah instansi yang semula dilakukan dengan 11 tahap, kini diringkas menjadi 2 tahap.

- Perbaikan dan penetapan NIP yang semula dilakukan dengan 2 tahap saja, atau kini dilakukan hanya selesai dalam 2 hari kerja.

"Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai," katanya.

Adanya layanan yang singkat, pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunannya.

Anas menyebut bahwa nantinya juga akan disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak.

"Kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” katanya.

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut bahwa penyederhanaan proses bisnis memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat.

“Untuk layanan pindah instansi 2 hari dan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023. Adapun untuk layanan kenaikan pangkat yang lebih ringkas hanya 2 hari kita targetkan operasional paling lambat April 2023,” katanya.

Selain itu, Kementerian PANRB dan BKN melaksanakan percepatan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM), guna meningkatkan layanan manajemen kepegawaian ASN, yaitu:

- Hal itu dimulai dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta

- Penyusunan rekomendasi kebijakan dan perencanaan strategis

- Mendorong terciptanya profil ASN.

Adapun berdasarkan data BKN per 17 Desember 2022, progres penyelesaian Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Kewenangan BKN sudah mencapai 99,18% dan progres PDM kewenangan instansi mencapai 97,17 persen.***