SANGAT Penting, Segera Cairkan Tunjangan Rp3 Juta-an untuk Seluruh Guru Kategori Ini, 3 Hari Lagi Hangus

Advertisement

SANGAT Penting, Segera Cairkan Tunjangan Rp3 Juta-an untuk Seluruh Guru Kategori Ini, 3 Hari Lagi Hangus

Kamis, 19 Januari 2023

Belajardirumah.org - Terdapat imbauan kepada guru untuk segera mencairkan tunjangan, sebab jika tidak, dana tersebut akan hangus.

Guru diminta segera mencairkan tunjangan tersebut, paling lambat disalurkan sebelum tanggal 20 Januari tahun 2023

Tunjangan yang disalurkan kepada guru dari pemerintah adalah sejumlah Rp3 juta-an. Maka dari itu, informasi ini harus dicermati dengan baik hingga selesai supaya tidak ada kesalahpahaman.

Diketahui bahwa guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan tunjangan insentif.

Informasi mengenai mendapatkan tunjangan insentif, dapat diakses oleh guru melalui akun Simpatika masing-masing yang dimiliki.

Guru yang memperoleh tunjangan, akan mendapatkan notifikasi di akun Simpatika yang intinya untuk pencarian.

Selain itu, guru yang berada di naungan Kemenag, diminta untuk memperhatikan hal-hal yang krusial, seperti halnya rekening.

Sebab, tunjangan insentif bisa hangus dan tidak tidak akan disalurkan ke rekening guru, namun akan disetorkan bank ke kas umum negara.

Selain tunjangan insentif, di akun Simpatika guru juga akan memperoleh notifikasi penyaluran untuk tunjangan khusus guru.

Terdapat dua ketentuan yang berlaku, pada pencairan tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru tersebut, seperti halnya berikut ini.

1. Tunjangan insentif tahun dan juga tunjangan khusus guru, batas aktivasi rekening penerima, harus dilakukan guru sampai tanggal 20 Januari 2023.

2. Apabila tidak melaksanakan aktivasi rekening sampai dengan batas tanggal yang ditentukan, secara otomatis tunjangan akan disetorkan Bank Mandiri ke dalam Kas umum negara.

Adapun contoh dari notifikasi yang didapatkan guru di akun Simpatika contohnya yaitu:

"Selamat Rini Kartini: Anda ditetapkan sebagai penerima Insentif Guru bukan PNS (non PNS) Tahun 2022".

Guru yang memperoleh notifikasi tersebut, akan akan mendapatkan suatu pemberitahuan, untuk mencetak kelengkapan dan syarat.

Mencetak kelengkapan syarat, dimaksudkan dengan tujuan supaya guru memperoleh tunjangan insentif guru bukan PNS.

Guru yang sudah mencetak kelengkapan dan syarat tersebut, diminta untuk menandatangani dan memberikannya ke bank penyalur.

Jika guru tersebut tidak mempunyai NPWP, nantinya akan diminta untuk menyertakan sebuah surat pernyataan, maka diharapkan untuk mempersiapkan.

Surat Edaran yang menyampaikan perihal penyaluran tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus tertulis dalam SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.

Di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk seluruh guru, diminta untuk segera mengecek dan melakukan pencairan sebelum hangus

Guru akan memperoleh tunjangan sebesar Rp250 ribu untuk setiap bulan dengan jumlah total yaitu Rp250 dikali 12 dengan besaran kisaran kurang lebih sejumlah Rp3 juta-an.

Guru yang mendapatkan tunjangan tersebut, syaratnya dapat dilihat di laman resmi kemenag.go.id, intinya, guru jangan sampai terlambat dalam pencairan tunjangan insentif dan khusus.***