WOW! Guru yang Mengabdi Lama Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Disebut Paling Pertama dalam Regulasi

Advertisement

WOW! Guru yang Mengabdi Lama Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Disebut Paling Pertama dalam Regulasi

Sabtu, 21 Januari 2023

Belajardirumah.org  - Bagi guru yang belum sertifikasi terdapat informasi penting sekaligus menggembirakan untuk guru yang telah mengabdi.

Di mana bagi guru yang belum sertifikasi dan mengabdi lama akan mendapatkan kemudahan untuk sertifikasi di tahun 2023 ini.

Adanya kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Kabar baik untuk guru ini terdapat di dalam Pasal 14, yaitu disebutkan bahwasanya penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan turut mempertimbangkan kriteria, sebagai berikut:

  1. Masa kerja yang paling lama
  2. Usia paling tinggi
  3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
  4. Perolehan nilai hasil seleksi yang paling tinggi

Tentunya pada Pasal 14 poin mengenai ‘Masa kerja yang paling lama’ merupakan kabar baik untuk guru yang telah lama mengabdi.

Seperti diketahui banyak para guru yang telah mengabdi yang berharap agar pemerintah memberikan kemudahan untuk guru yang telah lama mengabdi untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Hal ini tentu saja, turut menjadi perhatian pemerintah yang turut memperbarui peraturan untuk guru yang telah lama mengabdi agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Meski demikian, guru yang telah lama mengabdi juga harus melewati berbagai seleksi akademik.

Nantinya guru juga akan melewati tes seleksi dimulai dari administrasi, wawancara, hingga tes akademik.

Setelah guru dinyatakan lulus dari seleksi akademik, maka di dalam menentukan peserta, pemerintah juga turut mempertimbangkan masa kerja paling lama.

Sebab tidak semua peserta yang telah lulus seleksi akademik, tidak semua dapat langsung mengikuti program PPG Dalam Jabatan di tahun tersebut.

Hal ini disebabkan, pemerintah juga turut mempertimbangkan kuota serta anggaran yang sesuai dengan yang telah dipersiapkan di tahun tersebut.

Seperti halnya yang terjadi pada seleksi PPG tahun 2022 lalu, bahwasanya untuk kuota yang dipersiapkan oleh pemerintah hanya sekitar 80 ribu untuk PPG Dalam Jabatan.

Selain memberikan kemudahan untuk guru yang telah lama mengabdi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, pemerintah juga turut memberikan persyaratan sebagai berikut:

- Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan juga masih dinyatakan aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

- Memiliki NUPTK

- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun yang berkenaan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bebas narkotika

- Berkelakuan baik

- Terdaftar pada sistem Dapodik

Itulah beberapa persyaratan yang harus guru ketahui agar nantinya dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini.***