Wow Kabar Gembira, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi 2023, Guru Lulus PPPK Bisa Dapat dengan Nominal Berikut...

Advertisement

Wow Kabar Gembira, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi 2023, Guru Lulus PPPK Bisa Dapat dengan Nominal Berikut...

Sabtu, 14 Januari 2023

 Belajardirumah.org -  Banyak guru yang bertanya-tanya terkait dengan besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023. Untuk besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023 nanti, tentu menjadi informasi yang penting untuk guru yang baru lulus program PPG.

Dalam hal ini mengenai besaran tunjangan sertifikasi tahun 2023 yang dapat menjadi jawaban bagi guru-guru berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah berlaku.

Peraturan pertama yaitu Permendikbud nomor 4 tahun 2022, Persekjen nomor 18 tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, dan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.

Dari peraturan tersebut, perlu diketahui oleh guru-guru bahwasanya untuk tunjangan terdapat tiga jenis besaran, seperti diantaranya yakni:

  1. PNS sebesar 1 kali gaji pokok, berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
  2. Non PNS sebesar Rp1,5 juta, untuk besaran tersebut berlaku bagi guru honorer di swasta maupun negeri.
  3. Non PNS inpassing, untuk besaran disesuaikan 1 kali gaji pokok golongan PNS.

Untuk non PNS inpassing ini merupakan penyetaraan untuk guru honorer, sebab golongannya disetarakan oleh PNS. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Kemudian juga terdapat besaran TPG untuk guru PPPK, hal inilah yang terbaru, sebab di tahun 2021 belakangan belum ada besaran TPG untuk guru PPPK.

Selain itu, pada tahun 2021 belakang untuk besaran TPG guru PPPK disetarakan dengan guru non PNS, yaitu sebesar Rp1,5 juta.

Hingga mulai tahun 2022, ada peraturan baru bahwasanya untuk TPG guru PPPK sebesar Rp1,5 juta gaji pokok. Hal tersebut berdasarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Lalu berapakah gaji pokok guru PPPK yang banyak dipertanyakan oleh guru-guru?

Diketahui untuk gaji pokok guru PPPK sebesar Rp2.966.500, besaran itulah yang akan diterima setiap guru PPPK per bulan.

Sebab besaran tersebut akan diterima setiap per triwulan, maka besaran tersebut akan dikali tiga. Itulah yang akan diterima oleh guru PPPK untuk tunjangan sertifikasinya.

Untuk besaran TPG untuk guru PPPK ini, berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2020.

Dalam hal ini ada 4 besaran TPG 2023, yakni kategori PNS dan non PNS. Untuk non PNS, yakni non PNS, non PNS inpassing, PPPK.***