Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AKHIRNYA HONORER Kecipratan Juga Bonus GAJI ke-13 dan THR Tahun Ini dari Pemerintah, Asalkan...

Belajardirumah.org - Alhamdulillah ada kabar gembira karena sebentar lagi pemerintah akan memberikan bonus berupa gaji 13 dan THR, termasuk honorer yang memenuhi syarat.

Pemberian gaji 13 dan THR merupakan bonus dari pemerintah kepada seluruh ASN termasuk honorer dengan persyaratan khusus karena telah memberikan pelayanan terbaik bagi publik.

Nantinya, pencairan bonus berupa gaji 13 dan THR dari pemerintah akan ditransfer melalui rekening masing-masing penerima, termasuk honorer tertentu.

Wah, siapa saja honorer yang berhak mendapatkan gaji 13 dan THR dari pemerintah tahun ini?

Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini sampai akhir agar mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak setengah-setengah.

Gaji 13 dan THR dipastikan akan cair pada tahun ini karena telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 dan DIPA Kemenkeu.

Sehingga, para ASN termasuk honorer yang memenuhi syarat dipastikan mendapatkan Gaji 13 dan THR tahun ini.

Mengenai jadwal pencairannya, diprediksikan lebih cepat dari tahun sebelumnya karena berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, gaji 13 akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru.

Sedangkan THR biasanya dicairkan 10 hari sebelum lebaran, sedangkan Hari Raya Idul Fitri tahun ini maju lebih sedikit, sehingga pencairan THR pun menjadi lebih cepat.

Besaran gaji 13 dan THR memiliki nilai yang fantastis, karena mencakup gaji pokok beserta tunjangannya.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ASN akan mendapatkan bonus dari pemerintah dengan rincian sebagai berikut.

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan pangan.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

5. 50 persen dari tunjangan kinerja.

Nah, apakah honorer benar-benar bisa mendapatkan gaji 13 dan THR dari pemerintah tahun ini?

Jawabannya adalah bisa, asalkan honorer tersebut telah lolos dari seleksi rekrutmen PPPK di instansi pemerintah yang dipilih.

Sebagaimana diketahui, PPPK merupakan bagian dari ASN, sehingga PPPK bisa mendapatkan gaji 13 dan THR tahun ini.