ALHAMDULILLAH! Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta Per Bulan dari Kemdikbud dengan 2 Tahap Berikut Ini, SILAHKAN SIMAK DAN CATAT YA

Advertisement

ALHAMDULILLAH! Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta Per Bulan dari Kemdikbud dengan 2 Tahap Berikut Ini, SILAHKAN SIMAK DAN CATAT YA

Jumat, 03 Februari 2023

Belajardirumah.org -  Selamat kepada para guru honorer yang dapat tunjangan Rp1,5 Juta per bulan dari Kemdikbud dengan dua tahap.

Dua tahap dilakukan oleh Kemdikbud kepada guru honorer sebagai tunjangan sebesar Rp1,5 Juta per bulan untuk motivasi kerja.

Hal ini telah ditetapkan oleh Kemdikbud untuk melakukan dua tahap pemberian tunjangan sebesar Rp1,5 Juta per bulan kepada para guru honorer.

Daftar nama guru honorer yang dapat tunjangan Rp1,5 Juta per bulan sudah ada di Kemdikbud yang akan dibagikan dalam dua tahap.

Bagi para guru honorer di seluruh Indonesia yang namanya tercantum dapat full senyum karena akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 Juta per bulan.

Sebanyak 56.358 guru di daerah khusus baik yang sudah ASN atau berstatus Honorer berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan dimaksudkan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya dan juga sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan.

Sehingga dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik di daerah masing-masing para guru honorer bertugas.

Menurut Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Surat tersebut diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu berdasarkan data dari Dapodik (Data pokok pendididikan).

Dimana data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Selain itu juga data tersebut terkoneksi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Selanjutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Setelah seluruh data guru penerima TKG (Tunjangan Khusus Guru) terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Surat ini diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap, yakni tahap satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,“ kata Nunuk seperti dilansir Klik Pendidikan dari laman kemdikbud.go.id.

Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah terpencil atau terbelakang, dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Tunjangan Khusus Guru (TKG) merujuk pada PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.

Besarnya tunjangan bagi guru non ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp1,5 Juta per bulan.