ALHAMDULILLAH! Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Sangat Mudah, Cek Segera DISINI

Advertisement

ALHAMDULILLAH! Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Sangat Mudah, Cek Segera DISINI

Minggu, 19 Februari 2023

Belajardirumah.org - Ada kabar gembira bagi guru usia 50 tahun ke atas soal mendapatkan sertifikasi pendidik.

Di Indonesia, banyak sekali guru usia 50 tahun ke atas yang belum sama sekali mendapatkan sertifikat pendidik.

Padahal guru usia 50 tahun ke atas ini sudah bekerja dan mendidik para murid selama puluhan tahun.

Tentu mengherankan melihat guru senior tersebut masih belum mendapatkan sertifikat pendidik sama sekali.

Kini ada kabar baik, dimana Kemendikbud akan memudahkan guru usia 50 tahun ke atas untuk mendapatkan sertifikasi guru.

Untuk tahu jawabannya, baca terus artikel ini sampai habis agar mendapat jawabannya.

Kemendikbud sendiri sudah membuat regulasi baru tentang cara mendapatkan sertifikasi guru tahun 2023 ini.

Kemendikbud akan memberikan prioritas utama bagi guru usia lanjut untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Aturan baru Kemendikbud ini tertuang dalam regulasi Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 yang mengatur cara guru mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.

Kalau sesuai aturan, guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

Sayangnya, kuota PPG sangat terbatas sekali karena guru harus menunggu nomor antrian untuk mendapatkan giliran mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Lalu, guru senior juga harus bersaing dengan guru-guru usia muda yang lebih melek dan paham teknologi.

Kalau melihat regulasi baru dalam Permendikbud Ristek tersebut, kini ada beberapa kriteria yang dibuat oleh Kemendikbud untuk memprioritaskan guru mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Kriterianya adalah sebagai berikut ini:

A. Guru dengan masa kerja paling lama.

B. Guru yang berusia tua.

C. Guru yang berasal dari satuan pendidikan daerah khusus

D. Guru yang mendapatkan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Itu tadi syarat baru dari Kemendikbud untuk memilih dan memprioritaskan guru mana untuk mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan.

Kalau melihat poin A dan B, maka guru berusia tua atau berusia 50 tahun ke atas akan diuntungkan dengan regulasi baru dari Kemendikbud tersebut.

Semoga saja para guru senior yang sudah mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa bertahun-tahun bisa mendapatkan sertifikat pendidik tahun 2023 ini.