ALHAMDULILLAH INI Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Kemendikbud 2023, Cek Besarannya disini yang Akan Segera Cair

Advertisement

ALHAMDULILLAH INI Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Kemendikbud 2023, Cek Besarannya disini yang Akan Segera Cair

Senin, 06 Februari 2023

Belajardirumah.org -  Ada kabar menggembirakan bagi semua guru honorer seluruh Indonesia di tahun 2023 ini. Guru honorer akan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud yang akan cair pada tahun 2023 ini.

Tunjangan bagi guru honorer tersebut akan cair setiap bulan dan sesuai dengan peraturan Kemendikbud yang membuat guru sejahtera.

Guru honorer maupun non sertifikasi siap mendapatkan tunjangan tersebut yang akan membuat para guru semakin sejahtera karena mendapatkan penghasilan tambahan.

Para guru terus baca artikel ini sampai habis akan mengetahui berapa besar tunjangan yang diberikan oleh Kemendikbud di tahun ini.

Nunuk Suryani yang merupakan Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek mengungkapkan kalau tunjangan guru ini berdasarkan regulasi peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2009.

Total ada 56.358 guru yang akan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud untuk tahun 2023 ini.

Guru yang sudah menjadi ASN, non ASN (honorer), maupun guru yang sudah sertifikasi dan non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan ini.

Kemendikbud akan memberikan tunjangan khusus kepada guru yang mengajar di daerah-daerah yang ada di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dengan diberikan tunjangan, para guru diharapkan oleh Kemendikbud akan semakin semangat untuk mengajar dan mencerdaskan anak bangsa calon pemimpin bangsa.

Kemendikbudristek sendiri sudah mengeluarkan surat keputusan untuk penerima tunjangan khusus dengan nomor j1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Guru yang akan diberikan tunjangan khusus ini didasarkan pada data dari Dapodik (Data pokok pendidikan).

Data tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan yang berasal dari surat tanggungjawab mutlak.

Data ini juga akan dikoneksikan lewat berbagai tabel yang referensinya serta validasinya bisa dijamin oleh instansi yang berwenang.

Setelah itu para guru yang datanya sudah tercantum akan melakukan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten sampai kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Setelah data guru penerima tunjangan khusus berhasil diverifikasi dan validasi, maka akan ditetapkan lewat Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Surat SKTK ini akan diterbitkan oleh Kemendikbud dalam dua tahapan yaitu bulan Januari sampai Juni dan tahapan kedua akan berlaku pada bulan Juli sampai Desember ini.

Untuk besarannya, guru yang mengajar di daerah-daerah khusus akan mendapatkan tunjangan khusus yang nilainya adalah Rp1,5 juta per bulan.

Semoga kabar tunjangan dari Kemendikbud di tahun 2023 ini bisa menjadi kabar baik bagi guru honorer yang mengajar dan mengabdi dengan sangat ikhlas.