ALHAMDULILLAH! Lebih dari 50.000 Guru akan Menerima TUNJANGAN HONORER, Cek Nama Penerima
Belajardirumah.org - Selamat ya bagi guru honorer akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah lho. Kabar gembira ini tentu sudah ditunggu oleh sebagian guru honorer yang akan mendapatkan tunjangan.
Perlu diketahui bahwa yang berhak menerima tunjangan guru honorer hanya yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Berita yang sudah tersebar di berbagai media sosial mengenai tunjangan yang akan diperoleh guru honorer, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah menerbitkan surat keputusan.
Surat keputusan penerima tunjangan guru honorer yang diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek nomor 1387.1304/JN.3.2/TK/T2/2022.
Sebanyak 56.358 guru berhak mendapatkan tunjangan honorer dari pemerintah, yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun juga akan berhak mendapatkan tunjangan lho.
Jadi bagi guru yang berprofesi sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non-ASN meningkatkan kesejahteraan guru bagi yang berada di daerah khusus.
Perlu diapresiasi khususnya guru honorer yang berada di daerah khusus yang sudah memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk bisa menjadikan anak-anak bangsa yang cerdas dan berguna bagi masyarakat.
"Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM aneka tunjangan yang telah disiapkan," ucap Nunuk Suryani.
Penyaluran tunjangan khusus guru honorer diambil dari sumber data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah yang berada di daerah khusus.
Bagi guru honorer yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKTK).
Surat keputusan ini diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dua tahap, tahap pertama yaitu berlaku pada semester satu terhitung dari bulan Januari sampai Juni, dan untuk tahap kedua berlaku pada semester dua terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember tahun berjalan.
Berdasarkan dari Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKTK) yang telah terbit, pemerintah pusat dan daerah (provinsi/kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima guru honorer.
"Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi," tegas Nunuk dalam website resmi gtk.kemdikbud.go.id.
Besaran tunjangan guru honorer yang akan diterima juga membuat kantong guru bergetar lho, jumlahnya sebanyak Rp1.500.000 setiap bulannya.
Nah jadi gimana, bersyukur bukan guru honorer yang akan menerima tunjangan pemerintah setelah lama mengabdi.