Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UPDATE TERBARU! Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani Ungkap Jadwal Baru Pengumuman PPPK 2022, Ini Dia yang Ditunggu

Belajardirumah.org - Pengumuman PPPK 2022 yang semula dijadwalkan akan keluar pada Kamis, 2 Februari - Jumat, 3 Februari 2023, rupanya meleset dari rencana awal.

Setelah calon PPPK 2022 mengecek situs Kemdikbud secara berkala di hari pengumuman tiba, mereka belum juga mendapatkan daftar nama-nama tersebut.

Sehingga hal itu sempat membuat para calon PPPK 2022 bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi.

Media sosial Instagram Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, ramai-ramai diserbu oleh calon PPPK 2022.

Mereka semua mempertanyakan, mengapa tidak muncul daftar pengumuman PPPK 2022 sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.

Rupanya alasan pengumuman diundur disebabkan oleh beberapa formasi yang belum terisi, sehingga harus menunggu sampai semua memenuhi kuota yang tersedia.

Setelah proses seleksi ASN PPPK 2022 dilakukan, ternyata pada formasi P1,P2,P3 dan Pelamar umum, masih banyak formasi yang belum terisi penuh.

Demi mendapatkan jumlah ASN sesuai dengan kuota yang tersedia, maka terpaksa pengumuman harus diundur.

Berdasarkan alasan itulah Nunuk meminta agar peserta calon PPPK dapat memahami dan bersabar dengan penjadwalan ulang pengumuman ini.

Setelah banyak yang mempertanyakan mengapa tidak bisa melihat hasil pengumuman, akhirnya disampaikanlah bahwa jadwal diundur.

“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ujar Nunuk.

Awalnya Kemendikbud belum bisa menentukan kapan waktu untuk menyebarkan pengumuman PPPK tersebut.

Akhirnya kini Nunuk Suryani sudah bisa mengungkap tentang jadwal baru pengumuman PPPK tahun 2022.

“Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” pungkas Nunuk.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan di atas berisi perihal pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada jabatan fungsional guru di instansi daerah.

Bagi guru yang bekerja tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya, Kemendikbudristek bisa memberikan rekomendasi agar dialokasikan pada sekolah lain.

Hal tersebut sebagai solusi semua guru dapat bekerja sesuai dengan keperluan yang dibutuhkan oleh masing-masing sekolahnya.

“Komitmen Pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik,” tutur Nunuk.