Jumlah THR PNS Paling Rendah Rp 1,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 5,9 Juta, Ini Daftarnya

Advertisement

Jumlah THR PNS Paling Rendah Rp 1,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 5,9 Juta, Ini Daftarnya

Jumat, 08 Mei 2020

Nasib Pencairan Gaji ke-13 2020 & THR PNS Menurut Sri Mulyani ...

Belajardirumah.org -  Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikann bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Itu artinya pencairan THR sesuai dengan jadwal. Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh tanggal 24 Mei 2020 maka diperkirakan tanggal 14 Mei para PNS, anggota TNI dan Polri sudah akan menerima THR.

Pencairan THR ASN diputuskan lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.

Berdasarkan SK itu Menkeu melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Seperti diketahui sekarang ini pemerintah masih terfokus untuk penanganan pandemi virus Covid-19.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikann bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Itu artinya pencairan THR sesuai dengan jadwal. Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh tanggal 24 Mei 2020 maka diperkirakan tanggal 14 Mei para PNS, anggota TNI dan Polri sudah akan menerima THR.

Pencairan THR ASN diputuskan lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.

Berdasarkan SK itu Menkeu melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Seperti diketahui sekarang ini pemerintah masih terfokus untuk penanganan pandemi virus Covid-19.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Sumber : Tribunnews