PENGUMUMAN! Berikut Status Pekerjaan di KTP Bagi PPPK Guru dan PPPK non Guru Yang Semua Harus Tahu

Advertisement

PENGUMUMAN! Berikut Status Pekerjaan di KTP Bagi PPPK Guru dan PPPK non Guru Yang Semua Harus Tahu

Rabu, 02 Februari 2022

Belajardirumah.org -  Status di KTP bagi PPPK non guru dan PPPK guru menjadi salah satu yang amat penting untuk diketahui.


Baru-baru ini Dukcapil memberikan penjelasan terkait isi pekerjaan bagi status PPPK di KTP. Hal ini menjadi informasi yang baru untuk para guru PPPK.


Unggahan perihal pertanyaan status KTP, pekerjaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi hal paling disorot sekarang ini.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Daud Wuring pada Jumat, 28 Januari 2022, tentang status pekerjaan di KTP bagi guru PPPK.


Status pekerjaan PNS di KTP (kartu tanda penduduk) adalah PNS. Lalu bagaimana dengan PPPK?


Perlu dipahami bahwa mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan ditulis ASN pada kolom pekerjaan di KTP.


Namun bagi PNS jika menghendaki ditulis di KTP dengan status pekerjaan sebagai PNS, hal tersebut masih diperbolehkan untuk menulisnya.


Terkait perubahan status kerja di KTP, Zudan menjelaskan bahwa mekanisme pergantian status pekerjaan menjadi PNS, atau PPPK di KTP sangatlah mudah.


Syaratnya adalah mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa surat keterangan (SK), yang menyatakan bahwa pihak bersangkutan merupakan PPPK atau PNS.


Kemudian, Zudan memastikan tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengubah status pekerjaan di KTP alias gratis.


Mengenai waktu yang dibutuhkan untuk merubah status pekerjaan di KTP sesuai kantor tempat masing-masing.


Mengubah status di KTP menjadi salah satu persoalan yang banyak dibahas dan sering sekali ditanyakan.


Sebelum itu diketahui bahwa PNS memiliki 5 hak, yaitu:


1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

2. Cuti

3. Jaminan pensiunan dan jaminan hari tua

4. Perlindungan

5. Pengembangan kompetensi


Sementara itu, bagi guru PPPK hanya memiliki 4 hak, yaitu:


1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Perlindungan

4. Pengembangan kompetensi


Dikatakan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK sama halnya dengan gaji yang berlaku bagi guru PNS. ***