Pembayaran Gaji Guru Honorer Dipermudah, Begini Syarat Terbarunya

Advertisement

Pembayaran Gaji Guru Honorer Dipermudah, Begini Syarat Terbarunya

Senin, 04 Mei 2020

Ada Kabar Gembira buat Guru Honorer, Buruan Cek di Sini!

Belajardirumah.org -  Saat ini Guru honorer patut bahagia. Pasalnya, pencairan gaji dipermudah dengan tidak lagi harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makasar, Abdul Rahman Bando menuturkan, syarat bagi guru honorer yang harus memiliki NUPTK terlebih dahulu banyak dikeluhkan. Sehingga pihaknya ikut mengeluhkan hal tersebut ke Kemendikbud.

“Kebetulan tanggal 24 Februari saya mulai menerima keluhan dari banyak pihak, dari sekolah, dari guru-guru, dan mendengarkan kalau ini ternyata menjadi keluhan nasional,” kata Rahman, Senin (4/5/2020).

“Saya buatlah surat ke Kementrian Pendidikan waktu itu, kita buat surat permohonan revisi juknis pengelolaan Dana bos. Selang berapa lama, keluarlah surat itu, karena banyak Kabupaten Kota meminta adanya revisi,” sambungnya.

Beruntung, kata Rahman, Kemendikbud memberikan respon cepat terhadap keluhan tersebut, dengan menyetujui tidak harus memiliki NUPTK.

“Sehingga, setelah ada revisi yang lalu, Karena ternyata dihilangkan satu syarat, yaitu memiliki NIPTK, tetapi harus terdata di Data Pokok Pendidikan (dapodik),” paparnya

“Nah itu sekarang guru-guru kita yang sudah lama terdata di dapodik maupun yang difinalisasi kembali, atau diverifikasi kembali. Insya Allah akan tetap terbayarkan gajinya,”katanya melanjutkan.

Rahman bersyukur dengan syarat baru tersebut, sehingga gaji guru honorer tetap bisa terbayar, meskipun belum memiliki NUPTK.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Dana Bos, ada tiga syarat pembayaran gaji guru kontrak. Pertama, mereka yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Kedua, mereka yang telah memiliki NUPTK, dan ketiga mereka yang belum mendapat tunjangan sertifikasi atau belum menjadi guru tersertifikasi.

Sementara itu, tenaga kontrak yang berada di bawah naungan Disdik Kota Makassar sebanyak 2.340-an. (ikbal/fajar)