1.461 Guru Honorer Sujud Syukur Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta Tiap Bulan

Advertisement

1.461 Guru Honorer Sujud Syukur Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta Tiap Bulan

Kamis, 30 Juli 2020

Dapat SK Sertifikasi Tunjangan, Guru Honorer di Jabar Sujud Syukur

Belajardirumah.org -   Para guru honorer di Provinsi Jawa Barat (Jabar), sujud syukur setelah mendapatkan surat keputusan (SK) dari gubernur, Kamis (29/7/2020). SK tersebut menjadi bukti mereka lolos seleksi administrasi kompetensi untuk sertifikasi tunjangan guru non-PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil membagikan momen mengharukan tersebut lewat akun Instagramnya. Dia menyebutkan, Provinsi Jabar menjadi yang pertama di Indonesia menerbitkan SK gubernur untuk para guru honorer yang lolos sertifikasi tunjangan guru non-PNS.

"Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan SK ini," tulis Ridwan Kamil dalam postingannya yang dipantau iNews.id, Rabu (29/7/2020).

Ridwan Kamil mengatakan, dengan SK itu pula, maka para guru honorer di Jabar kini berhak mendapatkan tunjangan rutin setiap bulan. Besar tunjangan bulanan tersebut Rp1,5 juta. Sumbernya dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Para guru honorer terseleksi ini berhak mendapatkan tunjangan rutin bulanan sebesar 1,5 juta rupiah dari APBN, melengkapi tunjangan guru honorer yang sudah diberikan melalui APBD Provinsi," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Orang nomor satu di Jabar ini pun berharap kesejahteraan para guru honorer terus meningkat. Dengan kesejahteraan yang semakin meningkat, para guru juga diharapkan semakin baik dalam mendidik para siswa.

"Semoga guru-guru honorer di Jawa Barat semakin sejahtera dan semakin baik dalam mendidik, membimbing dan mengawasi kemajuan siswa-siswa di Jawa Barat," katanya.