Hari Ini Tertunda, Berikut Jadwal Baru Pencairan Subsidi BLT Rp 600 Ribu

Advertisement

Hari Ini Tertunda, Berikut Jadwal Baru Pencairan Subsidi BLT Rp 600 Ribu

Selasa, 25 Agustus 2020


Jadwal Baru Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta ...

Belajardirumah.org -   Pemerintah tunda stimulan gaji program Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji Rp 600.000, berikut jadwal pencairannya.

Pemerintah secara resmi memastikan penundaan pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.

Awalnya, tahap pertama pencairan subsidi gaji karyawan ini direncanakan bisa diimplementasikan mulai 25 Agustus 2020.

Namun, pencairan tersebut tak bisa dilaksanakan sebagaimana rencana awal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list.

Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.

Artinya, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit.


Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta.

Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ( subsidi gaji 5 juta).

Tercatat, ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek dari iuran pekerja.

BP Jamsostek hanya akan melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, untuk kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.

Adapun Bantuan Subsidi Upah tersebut tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini juga tidak diarahkan untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang bertujuan membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima bantuan subsidi adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020.

Dengan kata lain, tidak menunggak iuran.

Penerima subsidi gaji karyawanakan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Mekanisme pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Maka, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Muhammad Idris)