Mendikbud Nadiem Umumkan Mulai September,Siswa dan Guru Dapat Subsidi Kuota Internet

Advertisement

Mendikbud Nadiem Umumkan Mulai September,Siswa dan Guru Dapat Subsidi Kuota Internet

Sabtu, 29 Agustus 2020

tribunnews

Belajardirumah.org -   Sebuah kabar gembira datang dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Nadiem Makarim menyebutkan pemerintah akan memberikan subsidi kuota internet bagi siswa dan guru.

Menurut Nadiem, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pulsa atau kuota internet peserta didik pada tahun ini sebesar Rp 9 triliun untuk program tersebut

"Saya mau mengumumkan hari ini, kami sudah dapat persetujuan anggaran Rp 9 triliun tahun ini dan akan dikerahkan untuk pulsa atau kuota data bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama tiga sampai empat bulan," kata Nadiem saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Menurut Nadiem, kebutuhan kuota untuk peserta didik sangat dibutuhkan saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19 dan diharapkan anggaran tersebut dapat tersalurkan secepat mungkin.

"Kami akselerasi secepat mungkin untuk bisa segera cair agar ini bisa membantu siswa dan mahasiswa, serta guru-guru kita," paparnya.

Nadiem menyebut anggaran untuk subsidi kuota internet untuk guru berasal dari dana Program Organisasi Penggerak yang pelaksanaannya ditunda hingga tahun depan.

Untuk anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.

Selain itu, kata Nadiem, Kemendikbud juga telah berhasil menyediakan anggaran tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,7 triliun.

"Kami sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesu guru dan tenaga pendidikan. Tunjangan profesi dosen dan guru besar sebesar Rp 1,7 triliun. Jadi total (dengan anggaran pulsa) Rp 9 triliun," paparnya.

Mendikbud Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat

Untuk pertama kalinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerbitkan keputusan tentang Kurikulum Darurat untuk satuan pendidikan pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan kemudahan bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, 7 Agustus 2020.

Kurikulum Darurat ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Informasi mengenai kurikulum darurat ini bisa diakses melalui link: Kurikulum Darurat Kemendikbud.

Penyederhanaan Kurikulum Nasional

Kurikulum Darurat dalam kondisi khusus ini dipersiapkan Kemendikbud dari penyederhanaan kurikulum nasional.

Melalui laman tersebut, Kemendikbud juga menyediakan kurikulum darurat bagi jenjang SD/sederajat, jenjang SMP/sederajat, serta jenjang SMA/sederajat.