CUKUP Siapkan KTP, Bisa Dapat BLT Rp 40 Juta Dari Pemerintah, Cek Peryaratan Lengkapnya Disini

Advertisement

CUKUP Siapkan KTP, Bisa Dapat BLT Rp 40 Juta Dari Pemerintah, Cek Peryaratan Lengkapnya Disini

Minggu, 01 November 2020

Belajardirumah.org -    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru meluncurkan program baru yakni Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Melalui program JPS ini, Kemnaker akan menyalurkan dana senilai Rp40 juta per kelompok, bagi Anda yang akan daftar program JPS, berikut syaratnya.


Program JPS Kemnaker baru diluncurkan pada tanggal 4 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, program JPS bisa membantu masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19, dan bisa berkarya lagi.


“Kolaborasi ini menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu menekan pengangguran,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020.


Kabar baiknya lagi, program JPS Kemnaker ini, diperuntukkan kepada para ibu rumah tangga yang membutuhkan penguatan ekonomi, terutama saat Pandemi yang mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.


“Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya, dan untuk keluarga pada khususnya. Pemerintah meluncurkan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.


Terdapat dua jenis program JPS Kemnaker, diantaranya program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan program Padat Karya (PK).


Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) merupakan program yang diperuntukkan para pencipta wirausaha yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.


Sementara, program Padat Karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.


“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa Covid-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” kata Menaker Ida.


Menaker Ida menjelaskan bahwa program tenaga kerja mandiri dari JPS Kemnaker, nantinya akan diberikan dana sebesar Rp40 juta per kelompok untuk modal usaha, untuk membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan.


“Nantinya berkelompok akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp40 juta per kelompok, untuk 20 orang maksimal tiap kelompoknya,” jelas Menaker Ida.


Program JPS Kemnaker ini, telah berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima. Sementara, Per tanggal 2 Oktober 2020 program TKM sudah disalurkan kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok Padat Karya dengan melibatkan 21.820 orang.


Sementara, berdasarkan laporan dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, penyaluran program JPS Kemnaker untuk Kelompok Perempuan di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020, telah disalurkan kepada 15 kelompok yang terdiri dari 20 orang anggota. Sehingga, jumlahnya sebanyak 300 orang penerima.


Bagi Anda yang akan mendaftar program JPS Kemnaker ini pastikan Anda adalah Warga Negara Indonesia, mempunyai KTP, dan tidak sedang menerima bansos pemerintah. Anda juga harus Mendaftar sesuai dengan kategori program yakni program Tenaga kerja Mandiri (TKM) dan program Padat Karya.***